Mulai Agustus, Pemkot Kenakan Sanksi Pengguna Kemasan Plastik Sekali Pakai

  • Whatsapp
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Mohammad Arifsaat konferensi pers di Press Room Kantor Wali Kota Palu, Rabu (26/7/2023) pagi saat konferensi pers di Press Room Kantor Wali Kota Palu, Rabu (26/7/2023) pagi.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palu tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam yang diterbitkan per 25 Juli 2023, Pemerintah Kota Palu akan menindak tegas bagi pengguna kemasan plastik sekali pakai. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan ijin usaha bagi pelaku usaha.

Setiap pelaku usaha tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai untuk transaksi jual beli melainkan menyiapkan kemasan yang ramah lingkungan, begitupula bagi masyarakat yang berbelanja dianjurkan untuk membawa kantong belanja sendiri. Bagi yang tak mengindahkan aturan tersebut, bakal dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda mulai Rp2,5 hingga Rp5 juta, bahkan hingga pencabutan izin usaha jika terus menerus melakukan pelanggaran.

Pemberlakuan aturan tersebut didasari oleh Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Stytofoam. Hal itu dimaksud sebagai upaya meminimalisir timbulan sampah di Kota Palu terutama kemasan plastik sekali pakai yang kerap digunakan warga saat jual beli.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Mohammad Arif, menjelaskan resiko sampah plastik sangat mengancam kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya. Serta penguraiannya yang membutuhkan waktu cukup lama, membuat tak ada lagi jalan lain kecuali membatasi penggunaannya. “Mulai Agustus tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai, dan bagi para warga tidak lagi belanja menggunakan kantong plastik tetapi membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan,” imbaunya melalui media ini saat konferensi pers di Press Room Kantor Wali Kota Palu, Rabu (26/7/2023) pagi.

Hingga hari ini, lanjutnya, komposisi sampah plastik di Kota Palu mencapai angka 10 persen dari jenis-jenis sampah anorganik lainnya. “Yang paling banyak kita temukan selama ini memang itu kemasan plastik, perhitungan sampah di Kota Palu sampai dengan hari ini komposisi sampah plastik 10 persen dari jumlah sampah lainnya,” ungkapnya.

Dengan diberlakukannya aturan tegas tersebut, pihaknya berharap masyarakat sadar dan bersama-sama turut melakukan upaya pengurangan sampah plastik. “Niat kita bagaimana kemudian pengurangan sampah plastik ini bisa dilakukan oleh kita semua, kita berharap masyarakat bukan takut pada sanksi tapi takut pada akibat yang ditimbulkan nantinya,” pungkasnya.(SCW)

Pos terkait