Kasus Asusila di Parimo, Ibrahim Hafid Sebut Kejahatan Luar Biasa

  • Whatsapp
Anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Ibrahim A. Hafid.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Ibrahim A. Hafid angkat bicara soal kasus asusila oleh 11 orang pelaku terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas harus diberlakukan dalam penanganan kasus tersebut.

Bahkan, kata dia, kasus tersebut dikategorikannya sebagai kejahatan luar biasa. Menurutnya, hal itu didasari dengan adanya keterlibatan anak yang masih berada di bawah umur. “Ada beberapa asumsi ini seolah ada praktik yang dilakukan oleh oknum ini adalah hanya sebagai kekerasan seksual yang biasa, tapi menurut saya karena ini berkaitan dengan soal anak di awah umur, maka ini adalah kejahatan yang luar biasa,” sebutnya.

Presenden yang juga melibatkan beberapa aparatur pegawai negeri, anggota polri, dan bahkan kepala desa tersebut haruslah kemudian mendapatkan penanganan yang tegas oleh pihak-pihak yang berwenang. “Harusnya penegakan hukum menjadi sebuah panglima di wilayah kita, dengan harapan kalau dilakukan penanganan secara tegas maka Insya Allah ini memberikan efek jera bagi yang lain dan menjadikan satu cerminan bahwa ini telah ada penegakan hukum jangan coba-coba melakukan hal yang sama,” sebut anleg dapil Parigi Moutong tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas harus diberlakukan. Sebab, dengan itu dapat mengantisipasi peristiwa-peristiwa serupa terulang kembali. “Saya kira ini menjadi pesan yang kita inginkan, tetapi kalau ini melempem atau tidak tegas, maka ini menjadi bisa berulang, oleh karena itu kita tidak berharap seperti itu,” tekannya.

Sementara itu, terkait dengan sistem tata kelola sosial di wilayah Parigi Moutong, ia menyebut masih diperlukan adanya evaluasi kembali. Tentunya dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait untuk memassifkan intervensi-intervensinya. “Ada sesuatu yang salah dalam sistem tata kelola sosial di wilayah Parigi Moutong, nah oleh karena itu sebenarnya yang dibutuhkan tidak hanya penegakan hukum, juga edukasi yang harus dilakukan minimal misalnya OPD terkait, ini sebenarnya harus mendukung sama-sama bahwa ini sesuatu yang harus disikapi,” sebutnya.

“Ini tidak hanya menjadi program ekslusif di wilayah dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tetapi ini harus diturunkan sampai kepada pemerintahan tingkat bawah sampai di tingkat desa. Poin nya adalah kita harus responsif terhadap situasi ini, karena menurut saya situasi sekarang ini adalah situasi yang labil, oleh karena itu memang tidak boleh dibiarkan lalu tidak secepat mungkin diatasi, maka nantinya dikhawatirkan lahir kasus-kasus berikutnya,” pungkasnya.(SCW)

Pos terkait