PALU – Satuan Reserse (Satreskrim) Polsek Palu Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jl Bahari, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Taweli, Kota Palu.Pelaku AMD (25) asal Jl Labu, H (26) asal Jl Tagari Lonjo, F (29) Jl Miangas, dan M (24) Jl Miangas.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal , S.I.K.M.M mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi: Nomor: LP-B / 154 / VII / Res-Palu / Sek-Palsel, tanggal 02 Juli 2021 tentang tindak pidana Pencurian.”Pada hari Kamis kemarin anggota opsnal Polsek Palu Selatan menerim laporan tentang pencurian sepeda motor di Jl Bali, Kecamatan Palu Selatan.Kemudian anggota mendatangi TKP untuk mencari informasi di sekitar tempat kejadian,” jelas Kapolres.
Setelah itu, polisi berhasil mendapatkan informasi dari warga setempat tentang keberadaan pelaku.”Rencana pelaku akan menjual motor hasil curian di Jl Bahari, Kelurahan Pantoloan,” kata AKBP Riza.
Kemudian, personel Polsek Palu selatan bersama dengan anggota Polsek Palu Utara langsung menuju ketempat itu.Serta berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan langsung mengamankannya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti ke Mapolsek Palu Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Barang bukti diamankan, satu sepeda motor Yamaha Vega ZR, satu motor Honda Beath, dan sepeda motor Yamaha X-Ride,” kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak satu kali.(NDY)