PALU – Sepanjang masa pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Palu sejak 1 sampai dengan 14 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu hingga hari ini, Senin (8/5/2023) baru menerima sebanyak 2 Partai Politik (Parpol) yang telah secara resmi mengajukan BCAD nya untuk maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kota Palu pada pemilu serentak 2024 mendatang.
Adapun kedua parpol tersebut diantaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Palu yang mana secara resmi telah melakukan pendaftaran dan pengajuan dokumen persyaratannya hari ini, Senin, 8 Mei 2023 pagi tadi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu yang dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 10 Mei 2023 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, tinggal 8 (delapan) hari kerja, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid, menghimbau, agar kiranya partai politik dapat segera melakukan pendaftaran BCAD nya dalam masa pendaftaran tersebut. “Kepada parpol untuk segera menggunakan waktu di masa pendaftaran ini untuk mengajukan bakal calonnya, sehingga bisa tepat waktu untuk memasukan dokumen tersebut,” imbaunya melalui media ini, Senin (8/5/2023) pagi.
Adapun terkait pemeriksaan dokumen persyaratan dimaksud, ia mengatakan kini pihaknya tengah melakukan penelitian administrasi. “Kami juga sampai sekarang masih melakukan penelitian administrasi terkait dengan syarat yang diajukan, yang pertama adalah dokumen syarat pencalonannya lengkap, kedua dokumen sesuai peraturan, dan ketiga dokumen dicocokkan dengan silon,” bebernya.
Selain itu, KPU juga turut memassifkan penelitiannya untuk memastikan keterpenuhan daripada syarat-syarat BCAD yang diajukan oleh para parpol. “Jadi yang sekarang kita teliti ini yang pertama memastikan bakal calon yang diajukan itu 100 persen maksimal, kedua 30 persen keterwakilan perempuan, dan ketiga dalam urutan 1-2-3 itu terdapat perempuan, sekiranya itu yang menjadi pemeriksaan dalam pengajuan ini,” tegasnya.
Sementara itu, jika terdapat kekeliruan dalam pengajuan dokumen administrasi, ia mengatakan masih terdapat satu sesi perbaikan. “Tetapi jika itu (persyaratan, red) sudah memenuhi, nanti di perbaikan. Contoh misalnya ada ijazah yang belum dilegalisir, itu diterima tapi nanti dimasa perbaikan baru diperbaiki,” ujarnya.
Untuk diketahui, adapun masa pengerjaan perbaikan akan dimulai sejak tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang, tahap tersebut akan dilakukan setelah memastikan tahap verifikasi administrasi telah selesai yaitu pada periode 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.(SCW)