Produk Tak Bersertifikat Halal di Palu Bakal Dikenakan Sanksi

  • Whatsapp
Kepala Kementerian Agama Kota Palu Nasrudin L. Midu.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Terhitung tanggal 17 Oktober 2024, menjadi target pemerataan sertifikasi halal bagi produk-produk yang tersebar di seluruh Indonesia. Pasalnya program sertifikasi halal tersebut merupakan program yang digaungkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama berlandaskan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kementerian Agama Kota Palu mulai 18 Maret 2023 gencar melakukan kampanye serta pendaftaran sertifikasi produk halal pelaku UMKM yang ada Kota Palu. Adapun kampanye tersebut dilaksanakan di 2 (dua) titik yakni Lapangan Vatulemo sebagai pembukaan, dan kemudian dilanjutkan menuju Pasar Impres Manonda.

Kepala Kementerian Agama Kota Palu Nasrudin L. Midu yang konfirmasi wartawan mengatakan, hal tersebut digencarkan dengan harapan pada tanggal 17 Oktober 2024 seluruh usaha-usaha yang ada di Kota Palu telah memiliki sertifikasi halal. “Dengan harapan insya Allah pada tanggal 17 Oktober 2024 seluruh usaha-usaha kecil dan besar di Kota Palu sudah memiliki sertifikat,” bebernya.

Dikatakan,  bagi para pelaku UMKM yang tak bersertifikasi halal maka akan dikenakan sanksi, menurutnya, meski belum diketahui bentuk sanksi seperti apa yang bakal dikenakan, namun itu pasti akan dilakukan untuk menegakan aturan. “Akan dikenakan sanksi, cuman sanksinya kita masih belum tau, tapi yang pasti namanya UU tentunya ketika tidak dilakukan maka akan dikenakan sanksi,” tandasnya.

Sebagai informasi, Sertifikasi halal dapat dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme, yakni self declare dengan tidak dikenakan biaya yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Sedangkan produk yang tidak masuk dalam kriteria self declare seperti pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler (berbayar).

Terkait dengan proses pendaftaran sertifikasi produk halal, bagi usaha menengah-besar, ia mengatakan bakal ada tim khusus yang akan mengecek lokasi usaha tersebut. “Kunjungan ke lokasi, melihat apakah tempatnya bersih, tidak ada campuran-campuran misalnya kotoran binatang,” terangnya.

Sementara itu, produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal tersebut secara berkala akan terus mendapatkan pemantauan dan evaluasi. “Memang tetap ada evaluasi yang terus akan dilakukan, ketika dia mau perpanjangan sertifikat pasti akan di itu (pertimbangkan, red),” pungkasnya.(SCW)

Pos terkait