LBH Pasangkayu MoU dengan PN Pasangkayu Terkait Posbakum

  • Whatsapp
MoU : Direktur LBH Pasangkayu, Asdar Sirajuddin, berfose bersama usai melakukan penandatanganan kerjasama Posbakum dengan pihak Pengadilan Negeri Pasangkayu.(egi/mediasulawesi.id)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu, terpilih sebagai pemenang seleksi Penyedia Layanan Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Pasangkayu tahun 2022.Didampingi tim pengacara, Direktur LBH Pasangkayu, Asdar Sirajuddin SH, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu dengan Pengadilan Negeri Pasangkayu, Senin (3/1/2022).

Usai penandatangan MoU tersebut, Asdar Sirajuddin, mengaku bersyukur karena kepercayaan PN Pasangkayu terhadap LBH yang dipimpinnya hanya berselang beberapa hari setelah ditetapkan lolos verifikasi dari Kemenkumham RI.”Kerjasama kami LBH Pasangkayu dan Pengadilan Negara Pasangkayu tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum adalah untuk pertama kalinya. Alhamdulillah, kami (LBH Pasangkayu) yang dinyatakan lolos seleksi untuk tahun 2022 ini,” katanya, kepada mediasulawesi.id, Selasa petang (4/1/2022).

Disampaikan dengan kerjasama ini, maka LBH Pasangkayu akan berkomitmen dalam melakukan pendampingan hukum, di Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.”Dalam kerjasama ini, kami akan hadir dalam pemberian informasi, Konsultasi hukum dan Advis Hukum, serta bantuan dokumen hukum, ” jelasnya.

Tidak lupa, Asdar menginformasikan kepada masyarakat pasangkayu, untuk pendampingan Advis Hukum, kedepannya bisa dilakukan saat ketemu di pengadilan.Ditambahkan, dalam waktu dekat ini LBH Pasangkayu dan tim pengacara yang ada akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.”Selama ini LBH kami sudah bekerja karena sudah sering ditunjuk juga dari pengadilan terkait pendampingan hukum dan ini perlu diketahui banyak pihak jika MoU Posbakum kali ini, dipercayakan ke LBH Pasangkayu, ” tandasnya.

Senada dengan disampaikan oleh Tim Pengacara, Saleh berharap agar LBH Pasangkayu bisa diterima dengan baik di tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat lebih mudah mendapat layanan hukum. (egi)

Pos terkait