PALU- Pemerintah Kota Palu telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palu sebesar 2.848.203 rupiah tahun anggaran 2022 setelah hasil rekomendasi usulan dewan pengupahan kota Palu, telah ditandatangani oleh Wali Kota Palu dan ditandatangani serta ditetapkan oleh Gubernur Sulteng pada tanggal 30 November 2021 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Syarat Kerja dan Pengupahan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Abdul Salam, menjelaskan, penetapan UMK Kota Palu sebesar 2.848.203 rupiah tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022, setiap bulannya.Kemudian, dengan adanya penetapan ini pula sebagai penjaring atau pengaman kepada seluruh pekerja agar pekerja tidak terdegradasi ke garis kemiskinan.“Gubernur Sulteng menetapkan Upah Minimum Kota Palu tahun 2022, itu sebesar 2.848.203 rupiah. Berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun 2022,” ujarnya, Jumat(13/12/21).
Dan untuk pengusaha yang dibebankan kewajiban untuk melaksanakan UMK itu, mereka adalah pengusaha atau perusahaan yang memiliki level menengah keatas dan tidak dibebankan kepada pelaku usaha mikro untuk melaksanakan pembayaran UMK.
Pembayaran Upah Minimum Kota Palu sendiri, katanya menambahkan, diberikan kepada pekerja yang memiliki tiga kriteria, diantaranya yang baru bekerja nol tahun atau pekerja yang baru masuk bekerja di suatu perusahaan.
Selain itu, kriteria selanjutnya yakni UMK diberikan kepada pekerja yang masih berstatus lajang atau belum menikah, selanjutnya kriteria ketiga yakni bagi pekerja yang tidak memiliki skill atau ketrampilan bekerja sama sekali.“Namanya saja upah minimum artinya standar upah yang diberikan kepada mereka yang baru bekerja. Jadi, ada tiga kriteria pekerja yang wajib untuk diberikan UMK,” imbuhnya Abdul Salam.
Selanjutnya, meskipun Pemerintah Kota Palu tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha atau perusahaan level menengah yang tidak memberlakukan penerapan UMK tahun 2022 mendatang.
Ditegaskan, bagi yang melanggar dan tidak melaksanakan pembayaran sesuai UMK akan dikenai oleh sanksi, termasuknya di dalamnya ada sanksi pidana yang menanti.“Ada sanksi yang sifatnya pidana dan ada sanksi yang sifatnya admistratif, tetapi undang-undang secara tegas mengatur bahwa pengusaha itu dilarang membayar upah dibawah ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ada sanksi pidananya,” ungkapnya.
Ditambahkan, jika ada buruh atau pekerja sejak 1 Januari 2022 bekerja di perusahaan yang wajib membayar upah minimum dan hanya dibayar di bawah UMK, silahkan melapor ke dinas tenaga kerja provinsi Sulawesi Tengah. (NDY)