MEMARTABATKAN BAHASA NEGARA

  • Whatsapp
Syamsuddin, S.S, M.Si (ist)

PENGGUNAAN bahasa negara di ruang publik  oleh lembaga pemerintah maupun swasta di Provinsi Sulawesi Tengah banyak terjadi penyimpangan. Bahkan, penyimpangan bahasa dalam wujud tulisan ini cukup banyak ditemukan di lingkungan pemerintah daerah. Baik tulisan lembaga dan gedung, tulisan nama sarana umum, nama ruang pertemuan, nama produk barang dan jasa, nama jabatan hingga tulisan berbentuk spanduk dan alat informasi sejenis.

Hal ini terungkap dalam Lokakarya Kajian Bahasa Ruang Publik yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Rama Palu, Selasa , 23 November 2021. Dalam lokakarya tersebut, terungkap banyaknya penyimpangan atau kesalahan dalam penggunaan bahasa tertulis yang terjadi pada ruang publik di lingkungan pemerintah kabupaten. Tidak hanya itu, penggunaan bahasa asing juga kerapkali mendominasi dalam media ruang publik. Padahal ada standar aturan yang harusnya digunakan dalam penggunaan bahasa asing tersebut.

Berdasarkan data hasil penelitian yang dipaparkan para narasumber dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah di lima kabupaten yakni Kabupaten Tolitoli, Buol, Sigi, Tojo Unauna dan Morowali ditemukan ratusan penyimpangan dalam penggunaan bahasa dalam media luar ruang di ruang publik. Kesalahan berbahasa banyak ditemukan antara lain pada penggunaan huruf, tanda baca yang menyalahi kaidah, bentuk pilihan kata yang kurang cermat, pemakaian kata, ungkapan dan istilah yang tidak baku serta pemakaian kalimat yang kurang lengkap atau terpenggal-penggal.

Salah seorang narasumber, Deni Karsana, S.S, M.A yang melakukan penelitian di lingkungan pemerintah Kabupaten Morowali membeberkan data bentuk kesalahan atau penyimpangan di media luar ruang. Dari penelitian yang dilakukan pada 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditemukan kesalahan pada penggunaan ejaan, penggunaan diksi (pilihan kata) serta penggunaan kalimat secara tertulis di papan nama lembaga, papan pengumuman, spanduk maupun alat informasi lainnya .

Ia mencontohkan penggunaan kalimat: ORANG PINTAR PAKAI MASKER (Ayo! Lindungi orang-orang yang kamu sayangi dari penyebaran COVID-19 dengan tetap memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan walaupun tidak sakit). Kesalahan dalam kalimat tersebut karena tidak menggunakan subyek (induk kalimat). Demikian halnya dalam penggunaan kata yang keliru seperti Sekertaris yang seharusnya Sekretaris dan Programa yang seharusnya program.

Penyimpangan juga terjadi pada penggunaan kata yang merupakan serapan bahasa asing. Seperti, kata musholah yang seharusnya musala, sekertariat  yang seharusnya secretariat, foto copy yang seharusnya foto kopi serta media center yang seharusnya media centre serta masih banyak kesalahan yang lainnya. Demikian haknya dalam penggabungan bahasa asing dengan bahasa Indonesia. Dalam aturan, bahasa Indonesia harus mendahului bahasa asing seperti ucapan selamat datang, baru welcome.Namun ada ditemukan ucapan bahasa asing lebih dulu (di atas, red) baru bahasa Indonesia.

Banyaknya  penyimpangan dalam penggunaan bahasa di lingkungan pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah tersebut tentunya menjadi bahan evaluasi bersama tidak hanya bagi lembaga atau institusi yang menangani soal bahasa.  Lebih dari itu, peran pimpinan daerah juga sangat penting dalam ikut membenahi dan memperbaiki kesalahan yang terjadi itu. Harus tegas menerapkan kebijakan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).untuk menggunakaan bahasa terutama dalam wujud tulisan sesuai kaidah kebahasaan.

Hal ini juga menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah agar penulis atau pengonsep dokumen resmi media luar ruang atau ruang publik sebaiknya seorang ahli di bidang kebahasaan dan menguasai kaidah penulisan agar tidak terjadi kesalahan. Pemerintah daerah sebaiknya melakukan penyuluhan penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah kepada pejabat maupun stafnya. Selain itu, pemerintah daerah sebaiknya mengakomodir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki latar belakang ilmu kebahasaan sehingga bisa membantu dalam penulisan konsep tulisan atau dokumen resmi.

Penggunaan bahasa secara baik dan benar di ruang publik sebagai upaya untuk memartabatkan bahasa negara kita yang terancam tergeser oleh bahasa asing. Semua pihak harus berperan dalam menjaga kemurnian dan kelestarian bahasa Indonesia sebagai bahasa negara guna mewujudkan suasana tertib dalam berbahasa. Penggunaan bahasa asing harus dikendalikan dan mengutamakan bahasa negara sebagaimana menjadi perintah dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang  Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsaan. (Syamsuddin, S.S, M.Si, Dosen Fakultas Sastra Unisa Palu)

Pos terkait