Sengketa Lahan Sawit, Fras Sulteng Minta Hentikan Kriminalisasi Petani

  • Whatsapp
Fras Sulteng melakukan aksi unjukrasa menuntut penghentian Kriminalisasi Petani.(enos/mediasulawesi.id)

PALU- Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah (Fras-Sulteng), dalam memperjuangkan hak milik terhadap tanah yang menjadi sengketa lahan dengan pihak perusahaan sawit dan masyarakat, meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, untuk menghentikan dan menyelesaikan sengketa yang telah terjadi selama 16 tahun terakhir.

Penyampaian aspirasi yang digelar dipelataran Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis, 21 Oktober 2021 tersebut sedikitnya menuntut pemerintah Provinsi menindak lanjuti tanah milik warga yang diklaim telah diambil paksa oleh PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA) di Morowali Utara, PT. Kurnia Luwuk Sejati (PT. KLS) Kecamatan Toili, Kabupaten  Luwuk Banggai, dan PT. Sawindo Cemerlang (PT. SCem) di Kabupaten Banggai, Sulteng.

Seorang warga Kecamatan Toili, Sambria (52 Tahun) mengatakan bahwa sengketa lahan antara masyarakat dan PT. KLS telah lama terjadi, dimana 40 hektar milik warga dirampas pihak perusahaan. “Sudah lebih 10 tahun, saya di intimidasi dengan membawa aparat kepolisian dan TNI. Kami di usir untuk meninggalkan kebun kami,” ucapnya.

Kata Sabria lebih lanjut, bahwa pihak perusahaan akan menganti rugi lahan beserta rumah yang telah digusur, sebagai lahan kelapa sawit. “Kami datang kemari untuk meminta keadilan. Kalau benar perusahaan memiliki HGU kami minta agar ditunjukan kepada kami,” tegas Sabria. (Enos)

Pos terkait