Pansus IV DPRD Sulteng Koordinasikan Rancangan Tatib dan Kode Etik

  • Whatsapp
- Tim Pansus IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengunjungi langsung Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk berkoordinasi mengenai Rancangan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.(ist)

JAKARTA- Tim Pansus IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengunjungi langsung Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk berkoordinasi mengenai Rancangan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, dan di sambut hangat oleh ketua komisi D DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar dari fraksi Nasdem.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua II Hj.Zalzumida A.Djanggola,S,H.,CN dan Wakil Ketua  III H.Muharram Nurdin,S.sos.,M.SI DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Dan dihadiri Anggota Tim Pansus IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,Huisman Bram Toripalu (Ketua) Drs. Zainal Mahmud Daud (wakil ketua), Ronald Gulla, ST, (sekretaris) Yahdi Basma. SH, H.M Tahir H. Siri   SE.MH. Yus Mangun S.E, Faisal Lahadja, Naser Jibran, Abd. Karim Aljufrie, Marlela,

Tim Pansus IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengunjungi langsung Sekretariat DPRD Provinsi DKI JAKARTA, untuk berkoordinasi mengenai Rancangan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, dan disambut hangat Ketua komisi D DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar dari fraksi Nasdem.

Adapun yang menjadi tujuan Koordinasi Tim Pansus adalah dalam rangka melakukan pemantapan materi muatan Rancangan Peraturan DPRD Prov. Sulteng tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, pada kesempatan tersebut Drs.Zainal Mahmud Daud selaku wakil ketua pansus IV mengajukan pertanyaan Bagaimana jika ada anggota merangkap dua pansus karena sesuai dengan regulasi bahwa yang duduk di pansus sesuai dengan presentasi anggota maka kalau lebih dari satu pansus dibentuk seperti  di Provinsi Sulawesi Tengah saat ini ada empat pansus dibentuk. Maka ada anggota DPRD menduduki lebih dari satu pansus. Sehingga kalau pansusnya bersamaan rapat maka tidak efektif rapatnya. Kemudian ditanggapi Hasan Basri Umar mengatakan bahwa di DPRD DKI Jakarta juga seperi itu namun ada peraturan jika ada anggota yang menduduki dua pansus maka tidak bisa menjadi ketua pansus.

Terkait pertanyaan Yahdi Basma soal perlunya diatur di dalam Tatib soal hak Imunitas anggota DPRD hal ini ditanggapi dapat saja hal tersebut diatur sepanjang tdk bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi. Diakhir diskusi Tim Pansus diberikan Draf Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tatib dan Draf Peraturan DPRD tentang kode etik yang keduanya tinggal menunggu hasil fasilitasi Kemendagri. Dengan harapan dapat menjadi pengayaan materi muatan kode etik dan tatib DPRD prov. Sulteng yang lagi dalam tahap pembahasan tingkat 1. Pertemuan diakhiri dengan penyerahan plakat dan photo bersama.(sam)

Pos terkait