Terkait Tiga Ranperda, Pansus DPRD Sulteng Konsultasi ke Ditjen Otda

  • Whatsapp
Panitia Khusus (PANSUS-II) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Telah Melaksanakan Konsultasi Ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (DITJEN OTDA) Terkait Dengan Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) (ist)

JAKARTA-Berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Anggota Panitia Khusus (PANSUS-II) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Telah Melaksanakan Konsultasi Ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (DITJEN OTDA) Terkait Dengan Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) di Antaranya Adalah Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Tentang Angka Kematian  Ibu, Bayi, dan Stanting, dan Raperda Tentang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kunjungan ini di Terima Langsung Oleh Bapak Ramandhika Suryasmara, SH,MH selaku Kepala Sub.Direktorat Wilayah-III dan Direktorat Produk Hukum Daerah. Sehingga Dalam Hal ini, Beliau Menyampaikan Bahwa Dalam Rangka Pembentukan Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Harus Berpedoman Pada  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Karena Pembentukan Raperda Tersebut Bertujuan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat Serta Kelestarian Lingkungan Hidup, Sehingga Penyusunan Materi Muatan Dalam Raperda Tersebut Dapat Mengatur Tentang Pelaksanaan TJSLP, Program TJSLP, Penghargaan, dan Penyelesaian Sengketa.

Namun Pada Pasal 16 Rancangan Peraturan Gubernur Tersebut Yang Mengatur Terkait Dengan Pengajuan Usulan Program TJSLP Kepada Perusahaan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Disarankan Untuk Pengajuan Program Dilakukan Melalui Forum Pelaksanaan TJSLP, Dengan Tujuan Agar Tertib Dalam Administrasi dan Transparansi Dalam Pelaksanaannya.

Sedangkan Dalam Pembentukan Raperda Tentang Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Stanting. Dapat Merujuk Pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Yang Meliputi Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan Yang Terdapat Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Stanting Telah Dibagi Dengan Jelas Kewenangan Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun Juga  Dalam Rangka Penyusunan Raperda ini Perlu Ditambahkan Unsur Yuridis Sesuai Dengan Undangan-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun Dalam Pembentukan Raperda Tentang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Perlu Ditambahkan Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan Dengan Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tersebut. Karena Dalam Hal ini, Rancangan Peraturan Gubernur Tersebut Secara Prinsip Telah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan Khususnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Sehingga Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur. (Jakarta, 07/10/21).(sam)

Pos terkait