SIGI- Satuan Unit Reserse dan Kriminal Polsek Biromaru, Polres Sigi melimpahkan berkas kasus pencurian di Desa Jono Oge, Kabupaten Sigi kepada pihak Kejaksaan Negeri Donggala. Pelimpahan tahap ll atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Donggala,Kamis, (2/10/2021) sore.
Pelimpahan tersebut, dilaksanakan melalui virtual dan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Biromaru, Ipda. Syuaib. “Kasus pencurian rokok berbagai jenis di kios milik Sartono yang berada di Desa Jono Oge, pada (21/7) dengan kerugian mencapai 3.7 Juta,” kata Kasubag Polres Sigi, Ipda. Ferry saat dihubungi MEDIASULAWESI.ID melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Biromaru setelah mendapat surat dari Kejari Donggala yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku atau P21. Tersangka diketahui berinisial SBP (26 Tahun) dalam perkara tindak pidana pencurian yang kini ditahan di Rutan Polsek Biromaru. (Enos)