PALU- Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah. Mengatakan, dari keseluruhan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani, hampir seluruhnya terjadi pada pasangan yang memilih untuk menikah di usia dini.
Hal tersebut tak lain dikarenakan dari berbagai aspek yang mempengaruhi. Seperti, faktor ekonomi, kematangan anak dalam membina suati keluarga, ditambah intensitas pertemuan sebuah pasangan yang begitu tinggi selama masa pandemi, menyebabkan timbulnya rasa bosan kepada pasangan.
Khusus di wilayah Sulawesi Tengah, kasus tersebut meningkat drastis, bahkan lima kali lipat dibanding tahun 2019 sebelum Pandemi Covid-19 masuk di Indonesia. “February 2020 setidaknya ada 76 kasus yang dilaporkan. Di bulan Juli kemarin itu meningkat sebanyak 137 kasus kekerasan terhadap perempuan, jadi kalau direpresentasekan kasus itu meningkat sebanyak lima persen,” kata Ihsan Basir selaku Kepala Dinas DP3A. Selasa, (07/09).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Mencatat, selama Pandemi peningkatan kekerasan meningkat tajam sebesar delapan persen. Sebelum dan sesudah Covid. “Berbeda dengan daerah. Skala nasional bahkan sampai menyentuh angka delapan persen,” terang Ihsan. (Enos)