MORUT – PT Agro Nusa Abadi (ANA) menegaskan seluruh kegiatan usaha telah mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. Proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) juga masih berjalan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Palu, Kamis (10/7). Nusron mengatakan perusahaan perkebunan sawit yang berdiri sebelum 2017 cukup memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa harus mengantongi HGU.
“Bahasanya [IUP] dan/atau [HGU]. Kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU. Pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit yang berdiri sebelum tahun 2017,” tegas Nusron.
Pakar agraria dan mantan Dirjen Pengadaan Tanah BPN Budi Mulyanto menambahkan, IUP dan Izin Lokasi merupakan dasar hukum sah untuk memulai usaha. HGU adalah proses lanjutan, bukan prasyarat absolut, terlebih bila mengacu pada aturan saat itu. Ia menegaskan hukum tidak dapat berlaku surut terhadap perusahaan yang sudah beroperasi sesuai aturan pada masanya.
“Tidak bisa satu perusahaan dianggap ilegal hanya karena belum punya HGU, padahal IUP-nya terbit sah sebelum peraturan baru diberlakukan. Menilai kegiatan legal masa lalu dengan standar hukum baru yang belum berlaku saat itu adalah bentuk pelanggaran asas non-retroaktif. Tidak boleh ada pembalikan waktu hukum,” ucapnya.(sam)






