DPRD Kota Palu Terbitkan 4 Perda di Masa Sidang Cawu III Tahun 2024

  • Whatsapp
Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Caturwulan III tahun Sidang 2024 dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan I tahun Sidang 2025, di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (7/1/2025) siang.(ist)

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menutup Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2024 dengan menghasilkan empat buah Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 Nomor 6 Tahun 2024, Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Nomor 7 Tahun 2024, Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2024 serta Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Nomor 9 Tahun 2024.

Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Caturwulan III tahun Sidang 2024 dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan I tahun Sidang 2025, di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (7/1/2025) siang.

Disampaikan Rico, dari 4 buah Perda itu, ada 2 Perda hasil kerja anggota DPRD Kota Palu periode 2019 – 2024 yakni Perda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 serta Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Telah selesainya keseluruhan pembahasan di DPRD Kota Palu terhadap dua Ranperda yang merupakan sisa dari pembahasan pada masa keanggotaan DPRD Kota Palu masa jabatan 2019 – 2024,” ujarnya

Disebutkan, selain menghasilkan 4 Perda, DPRD Palu juga telah merampungkan pembahasan tingkat I Rancangan Perda tentang Tata Tertib DPRD Kota Palu yang mana hal itu ditandai dengan usulan permohonan fasilitasi pada Gubernur Sulteng sebagai dasar untuk masuk dalam pokok pembahasan tingkat II rancangan produk hukum pada tahun sidang 2025.

Rico mengatakan, sepanjang kurun waktu masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2024, yang berlangsung selama tidak kurang 60 hari kerja, dimana rapat kerja anggota DPRD dimulai dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu 9 Oktober 2024 hingga terlaksananya rapat paripurna pada Selasa (7/1/2025), tercatat sejumlah aktivitas rapat yakni Rapat Paripurna sebanyak 12 kali, Rapat Pimpinan 2 kali, Rapat Bamus 3 kali, Rapat Badan Anggaran (Banggar) 6 kali, Rapat Badan Pembentukan Perda 4 kali, Rapat Konsultasi 1 kali, Rapat Panitia Khusus (Pansus) 5 kali, Rapat Dengar Pendapat (RDP) 3 kali, Rapat Fraksi 3 kali dan Rapat Kerja 2 kali.

“Ada juga aktivitas rapat komisi dengan mitra kerja. Rapat Komisi A sebanyak 21 kali, Komisi B 15 kali dan Komisi C 13 kali,” urainya.

Selain kegiatan rapat-rapat, turut menjadi agenda kerja DPRD Kota Palu selama masa persidangan caturwulan III, sebut Rico, adalah kunjungan kerja lapangan yang terlaksana sebanyak 9 kali.

Rapa Paripurna Penutupan Masa Persidangan Caturwulan III tahun Sidang 2024 dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan I tahun Sidang 2025 dihadiri anggota DPRD Kota Palu, Asisten Administrasi Setda Kota Palu Imran Lataha, sejumlah pejabat OPD dilingkup Pemda Kota Palu serta perwakilan Forkopimda Palu. (AP)

Pos terkait