Jelang Pemilu, 1.179 Warga Pindah Memilih di Palu

  • Whatsapp
Di hari terakhir masa pengurusan pindah memilih untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu tampak ramai.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Di hari terakhir masa pengurusan pindah memilih untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu tampak ramai. Puluhan warga tampak satu per satu mengantre gilirannya, Senin  (15/1/2024) sore.

“Untuk pengurusan DPTb empat hari yang lalu kantor KPU Palu sudah mulai didatangi pemilih masuk, hari ini hari terakhir, kami layani dan kondisinya dipadati oleh pemilih yang memohon pindah memilih,” terang Divisi Penyelenggara Teknis KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya.

Antusias masyarakat untuk memenuhi hak suaranya jelas terlihat. Adapun jumlah pemilih yang memohon pindah memilih, berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh Divisi Data dan Informasi KPU Kota Palu, per Sabtu, 13 Januari 2023 lalu sebanyak 1.179 pemilih.

Jumlahnya masih akan bertambah hingga hari terakhir pada pukul 23.59 hari ini. Mereka merupakan warga yang memiliki hak suara namun dipastikan di hari pemungutan suara tidak berada di tempat domisili atau tempat tinggalnya.

Seperti Putri (22) misalnya. Seorang mahasiswi dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu yang saat itu tengah menunggu giliran antrean. Ia merupakan warga Kabupaten Toli-toli yang memilih untuk mengurus pindah memilih di Kota Palu agar bisa menunaikan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 nantinya. “Liburnya kan cuma tanggal 14 kak, kalau saya mau pulang ke Toli-toli kan lumayan membutuhkan waktu banyak, jadi saya memilih untuk memilih di sini,” akunya dikonfirmasi.

Untuk mengurusnya, Syaratnya adalah melengkapi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk dan keterangan alasan melakukan pindah memilih. Untuk masa pengurusan kali ini, diperuntukkan bagi sembilan kategori. Diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana.

Kemudian selanjutnya sebagai penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.

Bagi DPTb dimaksud, lokasi pemilihannya akan disebar di sekitar alamat tinggal sekarang. Dengan tetap melihat jumlah DPT pada tiap-tiap TPS tujuan. Kontrol dan pengawasan tetap dilakukan demi mencegah membludaknya pemilih pada saat pencoblosan.(SCW)

Pos terkait