KI Sulteng Diminta Maksimal Kawal  Keterbukaan Informasi Publik

  • Whatsapp
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian M. Sadly Lesnusa membuka secara resmi Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bertempat, di Dome Of Merry Glow Palu. Senin, (11/12/2023)(ist)

PALU – Gubernur diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian M. Sadly Lesnusa membuka secara resmi Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bertempat, di Dome Of Merry Glow Palu. Senin, (11/12/2023)

Asisten III M. Sadly Lesnusa membacakan sambutan tertulis Gubernur menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik secara historis, dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam negara kesatuan republik indonesia yang ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.

“Dengan keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengetahui informasi yang dimiliki oleh pemerintah, sehingga dapat mengawasi dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan”terang Asisten III

Menurut M. Sadly, keterbukaan informasi publik memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan sulawesi tengah, yaitu “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.

“Ditambah lagi, jika kita komitmen dan bertanggung jawab melaksanakan keterbukaan informasi publik, maka yakin dan percaya akan dapat mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme di lapisan pemerintahan”Ujarnya

Begitu juga, dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemilu dan pemilukada serentak 2024 yang demokratis dan objektif.  Olehnya, sosialisasi ini adalah salah satu upaya strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keterbukaan informasi publik yang patut kita dukung dan apresiasi setinggi-tingginya.

Melalui Asisten III, Gubernur berharap, kegiatan ini dapat memperluas pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Sulawesi Tengah, terutama melaksanakan hak, kewajiban dan prosedur untuk mengakses informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Saya juga berharap semoga peran komisi informasi sebagai pengawal keterbukaan informasi publik semakin maksimal, sehingga dapat menjadi pedoman bagi institusi dan masyarakat sulawesi tengah dalam menerapkan keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab”tambahnya.(SCW)

Pos terkait