Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan,Keluarga AR Protes Tuntutan JPU

  • Whatsapp
Sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan AR, bocah 8 tahun di Palu digelar, Senin (4/12/2023). (syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan AR, bocah 8 tahun di Palu digelar, Senin (4/12/2023). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palu tersebut sempat diwarnai aksi protes keluarga korban.

Melansir unggahan video Facebook akun pribadi @Dita Hilda Damayanti, sempat terjadi ketegangan di luar ruangan usai persidangan. Keluarga korban tidak puas dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).  Diketahui, adapun tuntutannya yaitu 7 tahun 6 bulan penjara. Beririsan pula dengan pengakuan ibu AR, SV. “Keberatan, saya tidak terima dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan,” tandasnya saat ditemui media ini di rumahnya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Palu, I Nyoman Purya, meyakini tuntutan yang diberikan telah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. Dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-Undang 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP berisi ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, JPU hanya bisa menuntut 7 tahun 6 bulan karena mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak. ” Dalam pasal 81 ayat (2) UU no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” jelasnya kepada media ini dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Sementara itu, penasehat hukum keluarga korban belum memberikan komentarnya terhadap persoalan tersebut. “Belum ada tanggapan,” tulisnya dalam balasan pesan WhatsApp nya.(SCW)

Pos terkait