PALU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bertemakan “Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pemilu dan Pemilihan 2024”, Kamis, (30/11/2023). Kegiatan yang berlangsung di Restoran Kampung Nelayan Palu ini dihadiri Ketua Partai Politik Tingkat Provinsi Sulteng dan Kota Palu, Calon Anggota DPD RI, Ketua Tim Pemenangan Daerah Tiga Calon Presiden dan Wakil Presiden serta para Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulteng dan pejabat terkait lainya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fahrudin Yambas, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona dan Ketua Komisi Informasi Abbas A. Rahim.
Dalam laporannya, Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Heny H. Ingolo menyampaikan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman atau literasi terhadap informasi publik serta menjamin hak warga negara dan memperoleh akses informasi publik yang jelas.
“Salah satu tugas dan fungsi komisi informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi publik.”jelas Heny
Ketua Komisi Informasi Abbas A. Rahim juga menambahkan, Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berkaitan dengan sengketa keterbukaan informasi publik termasuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada melalui mediasi, ajudikasi dan memitigasi melalui persidangan.
Selanjutnya, ia menjelaskan, partai politik dan peserta pemilu lainya mempunyai hak mendapatkan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan dari penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu maupun badan publik lainya.
“Partai politik merupakan badan publik yang mempunyai kewajiban memberikan informasi dan dokumen terkait kinerja dan tupoksi partai yang bersangkutan”ujar Ketua KI
Abas berharap, peserta sosialisasi yang hadir dapat menyerap materi yang di berikan oleh narasumber terkait prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
Sementara itu, Fahruddin menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah upaya menciptakan Keterbukaan Informasi dan transparansi pemilihan umum yang demokratis secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
“Atas nama pribadi dan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, saya dengan rasa bangga mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulteng”kata Asisten I membacakan sambutan tertulis Gubernur
Selain itu, kata Fahruddin, pemilu merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi kita sebagai bentuk kehendak rakyat dan menjadi dasar terciptanya pemerintahan yang berkeadilan, transparan dan akuntabel.
Untuk itu, transparansi dalam penyelenggaraan pemilu menjadi salah satu aspek krusial untuk menjamin integritas, kepercayaan dan partisipasi masyarakat.
“Pentingnya transparansi dalam pemilu tidak hanya memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat, tetapi melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pemilu.”ungkapnya
Asisten I meminta Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pelaksanaanya termasuk menetapkan petunjuk teknis, standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan adjufikasi.
Untuk itu, ia berharap, sosialisasi ini dapat menjadi wahana bagi para pimpinan partai politik, para calong anggota DPD RI, dan para calon anggota legislatif, serta ketua tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden RI sebagai amanah dari masyarakat, KPU maupun stakeholder untuk berbagi pengetahuan dan saling mendukung dalam upaya memperkuat transparansi dalam pemilu.(sam)