LP Sempat Ditolak, Keluarga Korban Penganiayaan Mengadu Ke Kapolda Sulteng

  • Whatsapp
kuasa hukum keluarga korban, Salmin Haedar didampingi ayah korban, YS, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (24/11/2023) sore.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Dugaan penganiayaan hingga meregang nyawa oleh oknum anggota polri terhadap MMS (19), seorang remaja yang diduga terlibat kasus pencurian di Palu masih menjadi perhatian serius pihak keluarga korban.

Pada Rabu, 22 November 2023 sore ayah korban, Yusran, bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Mapolda Sulteng untuk mengajukan Laporan Polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap anaknya. Namun upaya mereka ditolak dengan alasan belum adanya saksi dalam laporan yang mereka layangkan.

“Supaya jalan proses hukumnya, tapi dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) arahkan dulu kita buat pengaduan ke Kapolda, nanti mereka lakukan investigasi,” jelas kuasa hukum keluarga korban, Salmin Haedar didampingi ayah korban, YS, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (24/11/2023) sore.

Salmin bersama satu orang timnya kemudian membuat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Sulteng  tertanggal 23 November 2023. Pengaduan tersebut berisikan kronologis dari penangkapan MMS hingga diketahuinya meninggal dunia oleh pengakuan keluarga korban.

Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Salmin berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas. Ia menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya investigasi. “Jadi disini kita mau melihat sejauh mana tim (polri) untuk menginvestigasi, tentu dari kami keluarga korban juga melakukan upaya untuk menemukan fakta-fakta kepentingan pelaporan,” tandasnya.

Diketahui, kepada media ini, Yusran mengaku telah didatangi sejumlah anggota dari Propam Polda Sulteng di rumahnya pada Kamis, 23 November 2023 sore. Kedatangan mereka menanyai seputar kronologis penangkapan MMS. Saat itu juga menghadirkan beberapa saksi-saksi yang sempat melihat proses penangkapan. “Iya, dari jam 4 sore sampai jam 11 malam,” ujar Yusran.(SCW)

Pos terkait