PALU – Perwakilan Suku Wana dari suku Tau Taa Burangas, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (27/9/2023) siang. Mereka melaporkan PT. Karunia Alam Makmur (KAM) yang dianggap telah merampas hak-hak lahan atau wilayah adat milik Suku Tau Taa.
PT. KAM merupakan perusahaan yang bergerak di sektor Perkebunan Skala Besar untuk komoditas Kelapa Sawit yang telah beroperasi di Desa Winangabino, Lijo, Sea, Parangisi, dan Desa Ue Pakatu, di Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara sejak 2012 lalu. Berdasarkan pengakuan mereka, masyarakat adat setempat tak pernah mengeluarkan persetujuan baik kepada pihak perusahaan maupun pemerintah terkait dengan aktivitas investasi tersebut.
Arman Rangka, perwakilan suku adat Tau Taa Burangas mengaku tak sedikitpun mendapatkan hak-haknya terutama hasil. Ia juga menyebut bahkan kebun-kebun mereka telah habis dirampas dijadikan wilayah perkebunan sawit oleh PT. KAM. “Dari keseluruhan wilayah kami memang habis pak, bahkan kebun-kebun kami yang di dalam itu tidak bisa kami kelola lagi,” akunya.
Ia juga telah berulangkali mengadukan masalah itu kepada Bupati Morowali Utara, Ketua dan Anggota DPRD Morowali Utara. Namun, laporan tersebut tak kunjung mendapatkan penyelesaian yang jelas dan tuntas. “Kami berpikir ini negara ini ada tentu ada masyarakatnya, dan melindungi masyarakat, kalau dia berpihak kepada perusahaan, orang banyak uang, jadi kami dimana, masyarakat kecil seperti kami harus dimana?,” keluhnya kesal.
Perwakilan warga suku adat Tau Taa Burangas lainnya, Hartono menekankan kepada Komnas HAM agar dapat membantu mengembalikan hak-hak mereka yang telah dirampas oleh perusahaan. “Untuk meminta mengembalikan hak kami masyarakat adat Tau Taa Wana Burangas yang telah dirampas oleh perusahaan,” tandasnya.
Senada dengan itu, Koordinator Front Rakyat Advokat Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah, Eva Susanti H. Bande mendampingi warga suku adat Tau Taa Burangas tersebut. Menurutnya, secara konstitusi negara telah melindungi hak-hak masyarakat wilayah adat. Terlebih, ia membeberkan bahwa di tahun yang sama saat PT. KAM beroperasi, Pemerintah Kabupaten Morowali (saat sebelum mekar, red) telah membentuk perda terkait perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat.
“Kita tahu sendiri negara dan konstitusi kita melindungi terhadap hak-hak masyarakat wilayah adat, dan secara regulasi sudah termaktub perdanya demikian,” tegasnya mendampingi masyarakat suku adat Tau Taa Burangas bersama beberapa LSM lainnya seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komnas HAM Republik Indonesia, Dr. Atnike Nova Sigiro menginstruksikan kepada Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah untuk melakukan pencatatan dan pengumpulan informasi terkait itu. “Dilakukan pencatatan dan kumpulan informasi terkait yang diadukan, ada teman-teman pendamping yang berbasis di Palu tolong disampaikan kepada kantor perwakilan,” sebutnya saat menerima langsung masyarakat suku adat Tau Taa Burangas didampingi Wakil Ketua Komnas HAM RI, Dr. Abd. Haris Semendawai.(SCW)