PALU – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu sangat bergantung dari penerimaan pajak daerah. Menurutnya, potensi pendapatan daerah akan hilang apabila pajak daerah belum berjalan dengan baik.
Hal itu dikatakannya saat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama unsur Forkopimda Kota Palu, Kamis (21/9/2023). “Kalau pajak daerah belum berjalan dengan baik, maka tentunya akan hilang potensi pendapatan daerah,” ujarnya.
Hadianto berharap potensi pendapatan daerah dapat terkelola dan terserap dengan baik. Ia mengungkapkan hingga kini masih banyak pajak-pajak daerah yang belum terealisasikan.
Bersama unsur Forkopimda, Pemerintah Kota Palu melakukan penandatanganan nota kesepahaman demi meningkatkan pendapatan Pajak Daerah Kota Palu. “Kerjasama ini terkait bagaimana upaya kita mendorong optimalisasi pendapatan daerah, atau potensi pendapatan daerah,” ujarnya.
Objek pendapatan pajak daerah dimaksud diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan baik perdesaan dan perkotaan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.(SCW)
PALU – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu sangat bergantung dari penerimaan pajak daerah. Menurutnya, potensi pendapatan daerah akan hilang apabila pajak daerah belum berjalan dengan baik.
Hal itu dikatakannya saat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama unsur Forkopimda Kota Palu, Kamis (21/9/2023). “Kalau pajak daerah belum berjalan dengan baik, maka tentunya akan hilang potensi pendapatan daerah,” ujarnya.
Hadianto berharap potensi pendapatan daerah dapat terkelola dan terserap dengan baik. Ia mengungkapkan hingga kini masih banyak pajak-pajak daerah yang belum terealisasikan.
Bersama unsur Forkopimda, Pemerintah Kota Palu melakukan penandatanganan nota kesepahaman demi meningkatkan pendapatan Pajak Daerah Kota Palu. “Kerjasama ini terkait bagaimana upaya kita mendorong optimalisasi pendapatan daerah, atau potensi pendapatan daerah,” ujarnya.
Objek pendapatan pajak daerah dimaksud diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan baik perdesaan dan perkotaan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.(SCW)