Polda Sulteng Musnahkan 375 Gram Sabu

  • Whatsapp
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 375,841 gram.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 375,841 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 4 (empat) kasus dari lima orang pelaku.

Hal itu dibeberkan Kepala Bagian Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, AKBP Pradipta Mahayana dihadapan sejumlah awak media, Kamis pagi. “Dua kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan dua kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu,” bebernya.

Untuk diketahui, adapun pelaku diantaranya merupakan 4 (empat) warga Kota Palu dan 1 (satu) lainnya merupakan warga Kabupaten Sigi. Lanjutnya, kasus tersebut saat ini tengah dalam penyidikan. Setelah barang bukti dimusnahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Para pelaku bakal dijerat Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(SCW)

Pos terkait