Langgar Aturan, Ratusan Reklame Caleg Ditertibkan di Palu

  • Whatsapp
Ratusan baliho ditertibkan dan diamankan di halaman kantor Satpol PP Kota Palu,Kamis (14/9/2023) pagi.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu gencar melakukan penertiban reklame calon legislatif jelang pemilu 2024 mendatang. Ratusan reklame tampak ditertibkan di halaman kantor Satpol PP Kota Palu. Hal itu dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan kepada media ini dikonfirmasi Kamis (14/9/2023) siang. “Ratusan, saya tidak tau pasti, tapi ada sekitar ratusan reklame atau baliho,” sebutnya.

Nathan menyebut penertiban reklame tersebut mengacu pada Peraturan Wali (Perwali) Kota Palu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Reklame yang melanggar ketentuan penempatan akan ditertibkan. “(itu, red) yang ditempatkan di tiang-tiang listrik, pohon, drainase, bahu jalan, taman kota, trotoar, rumah ibadah, dan sekolah,” urainya.

Meski demikian, sebutnya, para caleg ataupun partai politik yang bersangkutan dapat mengambil kembali reklame yang telah ditertibkan tersebut. ia mempersilahkan bagi yang bersangkutan untuk mengambilnya di kantor Satpol PP Kota Palu. “Ada yang mau ambil ulang silahkan, tetap kita kembalikan. Setelah itu kita himbau untuk tidak lagi melanggar,” akunya.

Lebih lanjut, ia menyebut hal itu dilakukan demi menata estetika ruang di Kota Palu. Penertiban reklame tersebut tak hanya berlaku bagi para caleg, melainkan seluruh reklame lainnya yang melanggar ketentuan pemasangan termasuk pelaku usaha swasta. “Kita himbau masyarakat supaya memasang reklame di tempat yang benar,” imbaunya melalui media ini.(SCW)

Pos terkait