Sebelas Kasus Karhutla Selama 2023, Polda Sulteng Massifkan Pencegahan

  • Whatsapp
Kapolda Sulteng diwakili Wakapolda Sulteng, Brigjen (Pol) Soesono Noerhandoko, SIK saat memimpin gelar apel siaga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di halaman Mapolda Sulteng, Selasa (12/9/2023) pagi.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Berdasarkan data yang diterima Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah , sepanjang tahun 2023 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi sebanyak sebelas kali. Sebagian besar kasus karhutla tersebut disebabkan oleh dampak dari cuaca panas ekstrem dan pembukaan lahan baru dengan cara di bakar.

Menyikapi hal itu, Polda Sulteng segera memasifkan upaya pencegahan. Mulai dari imbauan dan pemahaman kepada masyarakat, deteksi dini, tindakan preventif, respon cepat, hingga tindakan tegas berupa sanksi maupun pidana bagi pelaku pembakaran hutan. Upaya pencegahan tersebut dilakukan secara kolaboratif antara Polri, TNI, BPBD, Basarnas, dan stakeholder terkait lainnya.

Hal itu diinstruksikan Kapolda Sulteng diwakili Wakapolda Sulteng, Brigjen (Pol) Soesono Noerhandoko, SIK saat memimpin gelar apel siaga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di halaman Mapolda Sulteng, Selasa pagi. “Karhutla menjadi tanggung jawab kita semua tanpa terkecuali dan koordinasi serta kolaboratif antar instansi sangat diperlukan sedini mungkin,” tekannya.

Pada kesempatan itu, ia menekankan kepada seluruh elemen untuk dapat bersama-sama mendukung dalam memberikan pemahaman dan peringatan kepada masyarakat. Dimana memperingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah ataupun sejenisnya di sekitar kawasan hutan dan lahan. Pencegahan juga ditekankan untuk melakukan deteksi dini titik api dengan memonitoring secara rutin dengan melaksanakan patroli bersama.

Selain itu, tindakan preventif pun dilakukan. Pemerintah desa dan jajarannya harus turut berperan aktif melalui posko terpadu yang berada di dekat titik-titik rawan kebakaran. Bahkan, tindakan tegas dapat dilakukan kepada siapapun yang tak mengindahkan himbauan tersebut. Tindakannya dapat berupa sanksi adminstrasi, perdata, maupun pidana untuk menimbulkan efek jera.

Menurutnya, fenomena karhutla sangatlah merugikan banyak pihak. Karhutla tak sekedar merusak ekosistem melainkan juga berdampak pada kesehatan masyarakat, bahkan kesehatan dan perekonomian negara.(SCW)

Pos terkait