PALU – Sejak diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan per Juli lalu, aturan mengenai perparkiran kini makin tegas. Masyarakat dihimbau untuk tidak membayar parkir kepada juru parkir jika tak diberikan karcis. “Masyarakat jangan membayar (parkir, red) jika jukir tidak memberikan karcis,” tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto dikonfirmasi media ini Jumat siang.
Trisno menyebut tindakan itu ilegal. Sebab, pihaknya telah membagikan karcis parkir resmi kepada masing-masing jukir yang tersebar di Kota Palu. Menurutnya, jukir yang tidak memberikan karcis dipastikan jukir liar.“Yang tidak pakai karcis rata-rata itu juru parkir liar,” tegasnya melalui media ini.
Lanjut Trisno, jukir liar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perda yang berlaku. Sanksinya sendiri bertahap mulai dari teguran hingga sanksi pidana. Saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada para jukir selama 2 (dua) bulan sejak diundangkannya perda itu.
Jukir liar masih sekedar diberikan teguran pada tahap sosialisasi ini. Namun, Dishub Kota Palu mulai akan menindak tegas pada awal Oktober mendatang. Nantinya, jukir liar tak lagi mendapatkan toleransi dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.“Awal Oktober kami udah nindak itu, nggak ada lagi sosialisasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 30 (tiga Puluh) titik di Kota Palu telah terdeteksi rawan jukir liar. Sementara, jukir yang telah terdaftar secara resmi di Kota Palu berjumlah 390 orang. Upaya itu juga dilakukan untuk menertibkan perparkiran.
Lebih lanjut, Trisno menghimbau, masyarakat dapat melapor ke pihak terkait melalui nomor aduan resmi Pemerintah Kota Palu di 0822 6123 2235, ketika menemukan praktik ilegal dimaksud.Silahkan dilaporkan, nanti kami tindak lanjuti ke lapangan,” pungkasnya.(sam)