PALU – Delapan dari 11 tersangka kasus asusila terhadap korban ‘R’ di Parigi Moutong telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Senin (28/8/2023). Kedelapan tersangka itu ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng.
Penyerahan itu dilakukan setelah penyidik menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap alias P21. “Delapan tersangka dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Parimo, hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo,” beber Kabid Humas Polda Sulteng, Komber Pol Djoko Winarto, Senin (28/8/2023).
8 tersangka dimaksud diantaranya tersangka AK, HR, AA, AS, K, KH, FN, dan AM. Untuk diketahui, sementara 3 (tiga) tersangka lainnya diantaranya MT alias E, ARH alias Pak guru, dan AR alias R, sebelumnya telah terlebih dahulu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada Kamis (3/8) lalu. Update nya, bahkan 3 (tiga) tersangka tersebut akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong pada Rabu (30/8) esok.
Dengan ini, proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah selesai. “Sehingga tahap berikutnya kita tunggu bersama proses persidangan yang akan digelar di pengadilan negeri Parigi Moutong,” pungkas Djoko Wirnartono.(SCW)