KATA integritas ini patut saya tulis kembali, mengingat berseliweran berita di medsos, termasuk dalam diskusi di grup whatsApp PPI, bahwa ada banyak tekanan dan bahkan ‘interpensi’ oleh banyak kepentingan, mulai dari proses terbentuk tim seleksi hingga terpilihnya para personil lembaga penyelenggara di tingkat propinsi dan kabupaten/kota pada saat proses rekrutmen, sehingga dikuatirkan akan menggerus integritas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanah Undang-Undang 7 Tahun 2017. Dampak dari itu dapat mengakibatkan turunnya kepercayaan peserta pemilu dan masyarakat terhadap kinerja penyelenggara pemilu kedepannya dan bahkan produk elektoral yang dihasilkan. Membangun kepercayaan membutuhkan waktu lama tetapi untuk merusaknya cukup memerlukan waktu singkat.
Dalam Undang-Undang Pemilu tersebut disebutkan bahwa penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Norma tersebut secara tegas mengisyaratkan bahwa KPU dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. KPU melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu. KPU dituntut menjalankan prosedur dan peraturan teknis pemilu secara profesional, efektif dan efesien. Dan Bawaslu harus lebih proaktif dalam mengawal tegaknya semua aturan pemilu, baik langsung maupun tidak langsung agar ditaati para peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Dalam menjalankan tugas dan peran itu, para personil penyelenggara pemilu, oleh Undang-Undang mewajibkan mereka patuh pada prinsip-prinsip kemandirian, kejujuran, adil, profesional, tertib penyelenggara, transparan, akuntabilitas, efesensi dan efektivitas.
Dengan tuntutan kerja yang demikian, maka diperlukan pribadi-pribadi penyelenggara pemilu yang memiliki mentalitas dan integritas yang tak diragukan. Integritas penyelenggara pemilu dapat terlihat dari gambaran diri dari perilaku dan tindakan sehari-hari. Integritas sesungguhnya menunjukkan konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Konsisten akan melahirkan sebuah ketegasan. Ketegasan dalam menegakkan aturan pada siapapun, tak pandang bulu. Seorang penyelenggaran pemilu yang konsisten ketika berada di wilayah abu abu akan bersikap tegas mencari dan memilih kebenaran. Konsisten adalah kepribadian yang berwujud dalam laku, karena dalam pelaksanaan tugas akan menentukan keselarasan antara nilai dan tindakan dalam diri seseorang. Olehnya seorang penyelenggara pemilu harus berpikir bahwa setiap melaksanakan tugas, tertanam bahwa ada yang selalu mengawasi.
Perilaku berintegritas juga ditandai dengan sikap yang objektif, artinya dalam pelaksanaan tugasnya selalu memberikan sebuah penilaian berdasarkan aturan hukum yang ada. Pendidikan yang tinggi dan pengalaman belum menjamin bahwa seseorang akan memiliki integritas yang tinggi. Integritas adalah wujud nyata dari perilaku, dan yang menentukan naik turunnya integritas seseorang adalah dirinya sendiri, dan itu dapat terbaca pada perilakunya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. Bila mulai ragu,tidak konsisten dan banyak argumentasi asalan, ini pertanda penyelanggara pemilu tersebut mulai bermasalah-masuk angin.
Olehnya, seberapa hebat dugaan dan bahkan mungkin tuduhan ditujukan kepada penyelenggara pemilu saat ini, harus dibuktikan dengan kinerja yang berintegritas yaitu dengan tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan jujur, konsisten, transparan,obyektif dan bertanggung jawab. Patut dicamkan bahwa semakin penting kedudukan atau posisi seseorang, maka godaan yang menghampiri juga semakin besar, terlebih bila ada titipan atau akad sebelum terpilih. Sebagai pribadi yang berintegritas dan bermartabat tentunya tidak akan melakukan perbuatan tercela dengan menyalahgunakan wewenang yang dimiliki, sekecil apapun itu. Jaga harga diri dan kehormatan lembaga pemilu dengan tidak melakukan hal-hal yang tercela. Dipundak-pundak kalian para penyelenggara pemilu, kehormatan dan martabat demokrasi itu kini dipertaruhkan. Mari buktikan dengan kinerja yang sungguh-sungguh dengan memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta pemilu tanpa ragu dalam meneggakkan aturan-hukum pemilu. Sekali lagi jawab segala keraguan dan tuduhan itu dengan kinerja yang berintegritas. ( Dr.H. Kasman Jaya Saad, M.Si, Dosen Unisa dan Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Sulawesi Tengah )