PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD, Jumat (18/8/2023) siang. Dari total sebanyak 868 bacaleg yang diajukan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu pada masa pengajuan perbaikan sebelumnya, ditetapkan 811 DCS yang lolos.
Sementara sedikitnya 57 bacaleg gugur atau tidak lolos sebab Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga DCS ditetapkan. Bacaleg yang telah lolos menjadi DCS tersebutlah yang nantinya bakal melalui perancangan dan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) sebelum akhirnya menuju bilik suara. Hasil dari penetapan DCS tersebut akan diumumkan selama 5 (lima) hari (19-23 Agustus 2023).
Pengumumannya akan disampaikan melalui media cetak dan elektronik. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sulteng, Christian A. Oruwo didepan awak media. “Publikasi pengumumannya di media cetak dan elektronik, juga kami akan menyurat ke dinas kepada jajaran dibawah sampai dengan PPS untuk menempelkan nama-nama DCS ditempat umum,” ungkapnya.
Adapun dari total 811 bacaleg yang lolos, diantaranya 533 calon laki-laki, dan 278 calon perempuan. Meski telah lolos menjadi DCS, masih dimungkinkan adanya perubahan terhadap bacaleg tersebut sebelum kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang.
Namun, perubahan tersebut hanyalah berlaku untuk pergeseran nomor urut, pergantian calon, ataupun perubahan dapil, dan tidak untuk penambahan calon kembali. Dikarenakan perubahan hanya akan terjadi untuk bacaleg yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Selain itu, perubahan juga bisa terjadi apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat. Untuk diketahui, pada tanggal (19-28 Agustus) merupakan masa masukan dan tanggapan masyarakat terkait keterpenuhan syarat calon. “Jadi di masa DCS ini bisa saja berubah berdasarkan tanggapan masyarakat, misalnya si A tidak memenuhi syarat tapi itu masih bisa diganti oleh partai politik. Jadi yang diumumkan DCS inilah yang boleh diganti,” imbuh Christian.(SCW)