PALU – Tahapan demi tahapan menuju pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sedang berlangsung. Saat ini tahapan Pemilu telah memasuki masa Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Para Partai Politik (Parpol) peserta pemilu dibolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat menjelang kontestasi ini. Namun, sosialisasi yang dilakukan seyogyanya tetap dibawah koridor yang telah ditetapkan. “Silakan untuk melakukan sosialisasi asalkan jangan melanggar rambu-rambu yang sudah ditetapkan,” imbau Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, melalui media ini Jumat (18/8/2023) sore.
Saat ini tampak telah banyak Parpol yang mensosialisasikan dirinya untuk maju sebagai calon DPRD. Alat peraga seperti Baliho atau spanduk mulai dipasang di berbagai tempat. Lanjut Nasrun, menghimbau agar itu tak dipasangkan di ditempat-tempat yang dilarang sesuai aturan yang berlaku. “Tidak memasang alat peraga di tempat terlarang seperti fasilitas pemerintah, rumah ibadah, Fasilitas Kesehatan, fasilitas pendidikan, BUMN atau BUMD, dan lainnya yang milik pemerintah. Juga di fasilitas umum misalnya angkutan umum,” urainya.
Nasrun mengaku, pihaknya telah melakukan himbauan dan pendataan terhadap parpol yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dimaksud. “Kami sudah melakukan pendataan, dan kalau interval sebelum masuk masa kampanye maka Bawaslu hanya akan melakukan himbauan untuk yang bersangkutan dan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena ini soal estetika ruang kota,” sebutnya.(SCW)