PALU – Selain sebagai provinsi yang memiliki beberapa perusahaan industri besar, Sulawesi Tengah rencananya dicanangkan jadi lumbung pangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tentunya dengan itu peluang nilai jual produk hasil pertanian semakin meningkat.
Namun dalam mengupayakan perluasan pendistribusian produk hasil pertanian di seluruh komoditi pangan semakin meluas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar para petani memiliki Sertifikat Penjaminan Keamanan Pangan (SPKP). Hal itu dimaksud demi menjamin keamanan pangan yang tentunya dapat memberikan dampak positif baik dari Petani maupun masyarakat sebagai konsumen.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian DTPH Sulteng, Anas, mengungkapkan seyogyanya permintaan produk hasil pertanian di Sulteng cukup banyak. Menurutnya akan lebih baik jika para petani memiliki SPKP dari hasil pertaniannya. “Saat ini Pemerintah terus berupaya menyasar para petani untuk bisa menerbitkan sertifikat menjamin keamanan pangan agar produk mereka bisa lebih berdaya saing lebih tinggi lagi,” ujarnya Senin (14/8/2023) siang.
Sayangnya, lanjut Anas, minat petani Sulteng dalam menerbitkan SPKP tersebut masih rendah. Berdasarkan data DTH Sulteng, hingga pertengahan tahun 2023 baru ada sekitar 20 (dua puluh) kelompok petani holtikultura yang telah mengantongi SPKP. Angka tersebut masih jauh dari harapan pemerintah. “Petani harus memproduksi produk yang bermutu, sementara konsumen sadar akan kesehatan dengan membeli produk yang berkualitas, ” imbuhnya.
Untuk diketahui, adapun sertifikat dimaksud mulai dari sertifikat Organik dengan ciri-ciri produk tanpa pestisida, serta Sertifikat Prima 3 dengan ciri-ciri produk bisa memakai pestisida dengan syarat sesuai dengan komposisi ambang batasnya. Para petani dapat langsung mendaftarkan produknya di kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendapatkan SPKP tersebut.(SCW)