Kuasa Hukum Hasanudin Serahkan Memori Banding ke PTUN Palu

  • Whatsapp
Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.(dok.ptunpalu)

PALU-Sempat melapor ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, HM Yasin selaku kuasa hukum Hasanudin akhirnya kembali ke PTUN Palu dan menyerahkan memori banding, Senin (19/6/2023). Memori banding tersebut diajukan sebagai upaya hukum penggugat atas putusan PTUN Palu,6 Juni 2023 lalu.

HM Yasin, Kuasa Hukum Hasanudin kepada media ini Senin (19/6/2023) sore menyampaikan jika pihaknya sudah menyerahkan dokumen dan file memori banding kepada pihak PTUN Palu. ‘’Alhamdulillah saya sudah serahkan dokumen memori banding kepada pihak PTUN Palu pak. Diterima langsung oleh pak fauzan, bagian IT PTUN Palu dan tinggal diproses,’’ujarnya.

Disebutkan jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah siap dan tidak ada kendala.Termasuk kendala pengimputan file dan dokumen melalui sistem elektronik PTUN Palu yang sebelumnya sempat bermasalah, kini sudah normal. ‘’Yah, tidak ada kendala pak. Saya liat langsung dan dijelaskan oleh pak fauzan kalau tidak ada lagi kendala,’’jelasnya lagi.

Pilihan Redaksi :  Tranformasi Inovasi dan Penelitian, Untad Target Jadi PTN Berbadan Hukum

HM Yasin berharap proses pengajuan memori banding secara elektronik ini berjalan lancar sehingga upaya hukum yang dilakukan kliennya juga bisa berjalan baik dan lancar. Ia pun optimis bisa memenangkan upaya hukum. Apalagi memiliki 43 bukti berupa dokumen/data, 2 saksi serta hasil pemeriksaan lapangan.

Sebelumnya, Hasanudin Lamidji melalui kuasa hukumnya,HM Yasin menggugat pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali terkait masalah lahan di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi. Gugatan itu dilayangkan ke Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Cq Kepala BPN Kabupaten Poso Cq Kepala BPN Kabupaten Morowali. Tidak hanya itu, gugatan juga dilayangkan terhadap Irmawan dan Arfan Dg Mangawi.

Obyek sengketa terkait Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah nomor 01/HM/TRANS/BPN-PSO/1995-1996 tanggal 07-02-1996 nomor 243, yang memberikan Hak Milik nomor 496/Desa Labota, gambar situasi tanggal 29-03-1996 nomor 932/1996. Adapun yang menjadi legal standing Hasanudin adalah tanah sengketa dalam perkara adalah tanah miliknya seluas kurang lebih 3 hektar yang terletak di Desa Makarti Jaya. Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Lahan milik Hasanudin ini dibeli dari seorang warga bernama Arfan pada tanggal 23 Agustus 1991 . Pembelian lahan itu dikuatkan dengan kertas segel dan diketahui Kepala Desa Labota dan Camat Bahodopi. Dalam lahan tersebut sudah ditanami cokelat, jambu mete dan pala.

Pilihan Redaksi :  Sejarah, Kasman Jaya Jadi Guru Besar Pertama Unisa

Belakangan lahan tersebut kembali dikuasai oleh tergugat 1 (Irmawan) dan tergugat 2 (Arfan Dg Mangawi). Padahal Hasanuddin mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut kepada keduanya. Tindakan kedua tergugat itupun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Sektor Bahodopi maupun Polres Morowali dengan dasar penyerobotan dan penguasaan lahan milik orang lain. Namun menurut Yasin, laporan kliennya tidak diproses secara serius oleh pihak kepolisian. ‘’Ini jelas-jelas pelanggaran pak, tapi laporan kami tidak ditangani secara serius. Buktinya, sampai hari ini, orang-orang yang kami laporkan itu belum diproses secara hukum,’’kunci Yasin beberapa waktu lalu.(sam)

Pos terkait