PALU – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Garuda akhirnya sukses mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, hari ini, Jumat (19/5/2023) pagi.
Kedua Partai tersebut sebelumnya sempat ditolak pihak Komisioner KPU Kota Palu saat mengajukan Bacaleg nya pada batas akhir pendaftaran di tanggal 14 Mei lalu. Penyebabnya, sampai batas waktu sekiranya pukul 23.59 saat itu, kedua partai tersebut masih mengalami kendala pada Sistem Pencalonan (Silon) nya.
Namun, sesuai instruksi dari Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dimana bagi Parpol yang masih terkendala dalam Silonnya masih diberikan kesempatan waktu 5 x 24 Jam terhitung sejak tanggal 15 sampai dengan 19 Mei 2023 ini. Sehingga KPU Kota Palu pun membuka kembali Pengajuan Bakal Calon DPRD Kota Palu. Ruang ini lah yang kemudian dimanfaatkan oleh kedua partai dimaksud untuk mengajukan kembali dan melengkapi berkas syarat pencalonannya.
Alhasil, berkas persyaratan Bacaleg dari kedua partai tersebut dinyatakan lengkap dan diterima pihak Komisioner KPU Kota Palu. Hal itu dikatakan Divisi Teknis KPU Kota Palu, Iskandar Lemba, kepada sejumlah awak media, Jumat (19/5/2023) pagi. “Alhamdulillah dua partai politik ini (Partai Gelora dan Garuda, red) semua dinyatakan lengkap dan diterima, ” bebernya.
Dengan ini, total 18 (delapan belas) Partai Politik yang terdaftar kesemuanya telah mengajukan Bacalegnya untuk berkontestasi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di 2024 mendatang. Sementara itu, sesuai tahapan, KPU Kota Palu saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi berkas syarat calon yang telah diajukan masing-masing parpol terhitung sejak 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.(SCW)






