Masa Pengajuan Bacaleg Berakhir, Dua Parpol Ditolak KPU Kota Palu

  • Whatsapp
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Iskandar Lemba.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Masa pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Palu telah berakhir hari ini, Minggu (14/5/2023) tepatnya pukul 23.59 WITA. Pasalnya, dari 18 (delapan belas) Partai Politik yang mengajukan Bacalegnya, 2 (dua) Parpol diantaranya ditolak pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.

Adapun ke- 2 (dua) Parpol tersebut diantaranya Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kota Palu, dan Partai Garuda Kota Palu. Sedianya, kedua Partai tersebut telah menyerahkan dokumen persyaratan Bacaleg nya kepada pihak KPU untuk dilakukan pemeriksaan.

Ditemukan masih terdapat beberapa kekurangan, Pihak KPU dan Bawaslu Kota Palu telah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Sayangnya, hingga batas waktu berakhir, kedua Partai tersebut tak berhasil melengkapinya.

“Partai yang tadi kami nyatakan di tolak yaitu Partai Gelora terkait dengan silonnya yang belum 100 persen, kemudian Partai Garuda yang juga membawa manual tapi dokumennya juga tidak lengkap,” ungkap Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Iskandar Lemba, kepada media ini, Senin (15/5/2023) dini hari.

Sikap yang diambilnya tersebut merupakan hasil koordinasi antara pihak KPU dan Bawaslu, serta mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. “Maka KPU Kota Palu bersama Bawaslu juga telah berkordinasi, karena mengingat waktu maka dua partai politik ini (Gelora dan Garuda, red) kami nyatakan tidak diterima,” bebernya.

Untuk diketahui, selain Kedua Partai tersebut, Partai Buruh dan PKN nyaris mengalami hal yang sama. Namun, dengan memanfaatkan waktu tersisa kedua partai tersebut mampu menyelesaikan apa yang menjadi perbaikan, dan Komisioner telah menerima dan menyatakan dokumen yang diajukannya lengkap. “Mereka (Partai Buruh dan PKN, red) sempat kita kembalikan untuk memperbaikinya, namun sampai batas waktu yang kita berikan itu dapat diperbaiki, sehingga kami menyatakan dokumennya lengkap,” jelasnya.

Bicara soal ruang, sebutnya, tak ada jalan lain selain jalur sengketa atau gugatan, namun, itu sudah menjadi ranah Bawaslu. “Kalau terkait dengan ruang, itu mungkin ruang mereka menyampaikan ke Bawaslu ada yaitu mereka sengketakan, tinggal ruang itu yang digunakan, ya kita siap (KPU). Itu terkait hak politiknya, nnti ruang itu ada di Bawaslu, ” sebutnya.(SCW)

Pos terkait