KPU Sulteng Tetapkan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Berikut Rinciannya

  • Whatsapp
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah pun turut melakukan perubahan dan penetapan terhadap Dapil dan alokasi kursi disebabkan beberapa pertimbangan.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah pun turut melakukan perubahan dan penetapan terhadap Dapil dan alokasi kursi disebabkan beberapa pertimbangan.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan, sekiranya terdapat 5 (lima) pertimbangan sehingga dilakukannya perubahan dan penataan kembali Dapil di Sulawesi Tengah. “Terbatasnya waktu KPU untuk mengkaji lebih mendalam, memberikan ruang kepada Parpol, terjadinya dinamika perubahan penduduk yang berakibat pada jumlah kursi, adanya pengaturan penataan Dapil dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022 dalam lampiran IV terkait perubahan alokasi kursi dan perubahan Dapil, dan adanya putusan MK Nomor 80 yang mengembalikan kewenangan penyusunan dapil kepada KPU,” terangnya saat menjadi narasumber dalam Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil dan alokasi kursi DPRD yang digelar di salah satu hotel Kota Palu, Rabu (12/4/2023) siang.

Pilihan Redaksi :  Rico Harapkan Sinergitas DPRD Palu dengan DPRD Sulteng

Dikatakan, dalam tahapan penataan Dapil, KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/Kota selalu menjaga konstitusionalitas serta independensi. “Konstitusionalitas di dasarkan UU KPU, putusan MK, serta peraturan KPU yang berkaitan dengan Dapil dan alokasi kursi, dan dari sisi independensi kami tidak terpengaruh oleh politik manapun,” jelasnya.

Sedianya, dalam penyusunan Dapil harus mengacu pada 7 (tujuh) prinsip diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, intragralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Adapun jumlah Dapil dan kursi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulteng pada Pemilu 2024 yang diasumsikan oleh KPU Sulteng adalah sebagai berikut.

Provinsi Sulawesi Tengah jumlah Dapil 7 dengan alokasi kursi 55 dari 4.410 cabang, Kota Palu jumlah Dapil 4 dengan alokasi kursi 35 dari 2.520 cabang, Poso jumlah Dapil 4 dengan alokasi kursi 30 dari 2.160 cabang, Donggala jumlah dapil 5 dengan alokasi kursi 35 dari 3.150 cabang, Banggai Laut jumlah Dapil 4 dengan alokasi 20 dari 1.440 cabang, Buol jumlah Dapil 3 dengan alokasi kursi 25 dari 1.350 cabang, Banggai jumlah Dapil 4 dengan alokasi kursi 35 dari 2.520 cabang.

Pilihan Redaksi :  Rico Harapkan Sinergitas DPRD Palu dengan DPRD Sulteng

Sedangkan, Sigi memiliki jumlah Dapil 5 dengan alokasi kursi 30 dari 2.700 cabang, Bangkep jumlah Dapil 4 dengan alokasi kursi 25 dari 1.800 cabang, Toli Toli jumlah Dapil 4 dengan alokasi kursi 30 dari 2.160 cabang, Tojo Una Una jumlah Dapil 3 dengan alokasi kursi 25 dari 1.350 cabang, Morowali jumlah Dapil 3 dengan alokasi kursi 25 dari 1.350 cabang, Morowali Utara jumlah Dapil 3 dengan alokasi kursi 25 dari 1.350 cabang, dan Parigi Moutong jumlah Dapil 5 dengan alokasi kursi 40 dari 3.600 cabang.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah, mengatakan, kiranya hasil penetapan tersebut disampaikan kepada seluruh komponen yang berkepentingan, menurutnya, hal tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi dan menyerap masukan-masukan yang ada. “Kami akan menyampaikan penetapan Dapil sebagai bahan evaluasi kepada seluruh komponen yang berkepentingan terutama para Partai Politik,” ungkapnya.(SCW)

Pos terkait