Polres Sigi Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Milik PT Telkom

  • Whatsapp
Tim buru sergap Polres Sigi berhasil meringkus kawanan pencuri kabel milik PT Telkom.(windy/mediasulawesi.id)

SIGI- Tim buru sergap Polres Sigi berhasil meringkus komplotan pencuri kabel milik PT Telkom. Tak tanggung-tanggung, sebanyak delapan tersangka yang berhasil diamankan. Selain kedelapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil yang digunakan beraksi, skop, palu, cangkul dan puluhan potongan kabel tembaga hasil curian. Akibat aksi pencurian ini, pihah PT Telkom mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Penangkapan komplotan pencuri kabel tembaga milik PT Telkom ini bermula dari laporan masyarakat Kabupaten Sigi yang mengaku kesulitan mendapatkan akses jaringan telekomunikasi milik PT Telkom. Dari laporan tersebut, pihak PT Telkom pun melakukan pengecekan dan ditemukan banyak galian kabel yang terbongkar. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke pihak Polres Sigi. Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencuri kabel tersebut.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama kepada wartawan Senin (29/6/2021) mengatakan pihak Telkom bekerja sama dengan Polres Sigi menyelidiki permasalahan tersebut. Hasilnya, polisi menangkap  tersangka berinisial  AZ bersama tujuh orang temannya yang terduga melakukan penggalian kabel-kabel milik PT Telkom. “Jadi ada masukan masyarakat kepada pihak Telkom terkait dengan putusnya jaringan internet sehingga banyak rumah dan perkantoran yang kehilangan sinyalnya kemudian komplain ke pihak PT Telkom. “Ujarnya

Selain kedelapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota, Dum truk warna biru, enam buah sekop, tiga buah palu, dua buah pahat, tujuh buah cangkul, satu buah rantai besi, delapan buah linggis, ada juga tali nilon yang di gunakan untuk menarik. 24 potong kabel tembaga hasil curian. Satu buah lampu senter dan satu buah senter kepala, tujuh buah handphone dan juga tiga unit sepeda motor milik pelaku.

Akibat dari pencurian tersebut PT Telkom mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.Kabel-kabel yang telah di ambil oleh para pelaku pencurian di jual ke pedagang rongsokan dengan harga Rp.90 ribu/ Kg. Dari kasus tersebut para tersangka tercam maksimal tujuh tahun penjara.(NDY)

Pos terkait