PALU – Kasus vonis pembebasan terdakwa Bripka Hendra yang diduga pelaku penembakan (Alm) Erfaldi salah seorang demonstran tengah menjadi isu yang ramai dibicarakan. Tanggal 3 Maret 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi Moutong memvonis bebas terdakwa bripka Hendra dan menilainya tidak terbukti atas hilangnya nyawa Erfaldi.
Almarhum Erfaldi merupakan seorang pemuda asal Desa Tada, Tinombo Selatan yang tewas tertembak dengan kondisi mengalami luka tembak di bagian punggung kanan pada 12 Februari 2022 lalu, saat melakukan aksi demonstrasi protes turun ke jalan terhadap rencana aktifitas pertambangan emas milik PT Trio Kencana bersama ribuan warga kecamatan Kasimbar, Toribulu,dan Tinombo Selatan. Dimana warga menolak kehadiran pertambangan emas seluas 15 ribu hektar yang mengancam lahan pemukiman, lahan pertanian dan pangan, serta sumber air warga.
Mirisnya, aksi protes warga tersebut justru mendapatkan tindakan represifitas dari aparat keamanan, aksi masa dibubarkan secara paksa, bahkan diduga terdapat penggunaan senjata oleh aparat penegak hukum dalam penanganan aksi hinga menewaskan salah seorang masa aksi bernama Erfaldi. Hal tersebut terbukti setelah ditemukannya hasil uji balestik juga bersamaan dengan pihak Kapolda Sulteng yang menyatakan bahwa pelaku penembakan yang menghilangkan nyawa Erfaldi merupakan seorang anggota kepolisian resor Parigi Moutong (Bripka Hendra).
Kasus tersebut pun sekiranya telah melewati proses panjang melalui ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut hukuman 10 tahun penjara kepada pengadilan, akan tetapi pengadilan memutuskan lain, bahkan membebaskan terdakwa Bripka Hendra dari tuntutannya.
Atas putusan tersebut, salah satu keluarga korban Erfina menyatakan kekecewaannya, dan mengatakan tidak adanya keadilan atas peristiwa miris yang dialami oleh adiknya. “Keluarga sangat kecewa, harapan keluarga sebelumnya sangat besar agar pelaku dihukum seberat-beratnya, akan tetapi kenyataannya tidak ada keadilan bagi adik saya,” bebernya dalam konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Walhi, YLBHI, dan JATAM secara Zoom Meeting pada Jumat (10/3/2023) pagi.
Ditambahkan, kondisi ayah (Alm) Erfaldi yang kini mengalami depresi, bagaimana tidak, hingga kini dakwaan atas penegakan hukum tak pernah diberitahukan kepada ayahnya. “Ayah saya sampai mengalami depresi, bahkan hingga kini proses dari penegakan hukum termasuk dakwaan tidak pernah diberitahukan kepada ayah,” tambahnya.(SCW)