PALU – Bersamaan dengan Pertemuan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Percepatan Penurunan Stunting Kota Palu 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu membuka stand layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bertempat di Kampung Nelayan, Kelurahan Talise, kecamatan Palu Timur selama 2 (hari) terhitung 6-7 Maret 2023.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan program nasional dengan dasar hukum Permendagri 72 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital atau IKD, yang mana berupa dokumen Kependudukan KTP dan KK berbentuk digital berbasis aplikasi yang dapat diakses melalui Smartphone Android.
Berdasarkan keterangan Administrator Database Kependudukan Dukcapil Kota Palu Lucky Ferdinand mengatakan, adanya program digital tersebut tak merubah fungsi KTP dan KK fisik, hanya saja untuk mempermudah layanan. “Penggunaan dan fungsinya sama dengan KTP dan KK fisik, tak merubah fungsi dan yang bentuk fisik masih ada, hanya saja untuk mempermudah layanan disediakan KTP dan KK digital,” terang Lucky kepada MediaSulawesi.id saat dikonfirmasi di standnya pada Senin, (6/3/2023) pagi.
Tak hanya KTP dan KK, IKD ini dapat memuat dokumen lain yang terkoneksi dengan NIK seperti BPJS, NPWP, DTKS, dan dokumen-dokumen lainnya. Bahkan, lanjutnya, Lucky mengatakan nantinya Kartu vaksin juga bakal ada di dalam aplikasi IKD tersebut, hanya kini Peduli Lindungi tengah melakukan pembaharuan aplikasi. “Nanti kartu vaksin juga ada, karena sekarang peduli lindungi sementara pembaharuan aplikasi, dulu sebelumnya malah sempat ada,” tambahnya.
Namun, dengan adanya IKD berbasis android ini, tentunya diharapkan bagi para pengguna agar lebih berhati-hati dengan keamanan seperti PIN masuk aplikasi tersebut, agar kiranya tidak terdapat kebocoran data pribadi. “Jangan mudah berikan PIN ke sembarang orang, supaya jangan ada kebocoran informasi,” tegasnya.
Dalam pantauan MediaSulawesi.id, tampak para petugas Disdukcapil Kota Palu tengah melayani masyarakat yang hendak mengaktifkan layanan IKD tersebut, tahap demi tahap proses pengaktifan dipandu langsung oleh para petugas. Adapun syarat aktivasi layanan IKD tersebut yakni memiliki HP berbasis Android, Email aktif, serta KTP Elektronik.
Sebagai informasi, aktivasi layanan IKD tersebut dapat dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kota Palu, atau di kantor Camat se-kota Palu yang memiliki loket Dukcapil.(SCW)