Ada dua alasan yang menyemangati penulis untuk mengangkat judul ini, terkait dengan independensi tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulawesi Tengah. Pertama, berkenaan sudah dilantiknya tim seleksi KPU dan dalam waktu dekat akan segera melaksanakan proses rekrument. Kedua, telepon sahabat saya yang mempertanyakan proses rekrument tim seleksi KPU Propinsi yang ditengarai merupakan representasi kelompok.
Sebagai suatu lembaga yang memiliki otoritas atas penyelenggaraan pemilu di Republik ini, KPU memiliki peran yang begitu penting dalam menjalankan prosedur dan peraturan teknis pemilu, terlebih menentukan penghitungan suara, membuat tabulasi dan merekapitulasi suara. Olehnya KPU harus diisi oleh orang-orang memiliki kemampuan kepemiluan, independensi dan integritas yang tinggi. Kenapa penting independensi dan integritas bagi personil KPU, karena pada mereka harapan pemilu berkualitas ditambatkan. Pemilu akan berjalan sesuai aturan bila orang-orang yang mengisi lembaga pemilu itu adalah mereka yang independen dan berintegritas serta terjaga imparsialitasnya.
Salah satu lembaga internasional yang memiliki reputasi menilai demokrasi dan pemilu suatu negara adalah International IDEA. Untuk mewujudkan suatu pemilu yang bebas dan adil (free and fair election), International IDEA telah menetapkan standar-standar universal, salah satunya standar internasional yang telah disepakati adalah independensi penyelenggara pemilu. Independensi penyelenggara pemilu merupakan standar penting bagi International IDEA, karena mesin penyelenggara pemilu adalah membuat dan melaksanakan keputusan yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Artinya penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh personil KPU yang mempunyai independensi, integritas, profesionalitas dan akuntabilitas yang baik.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Norma tersebut juga mengisyaratkan bahwa KPU melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu dan KPU beserta jajarannya sampai ke tingkat bawah (panitia ad hoc) akan menjadi ujung tombak bagi tercapainya kualitas pemilu dan demokrasi bermartabat.
Dan hulu dari semua itu, bila skop itu wilayah Sulawesi Tengah tentu saja harus dimulai dari proses seleksi calon anggota KPU Propinsi yang baik, obyektif dan akuntabel. Seleksi calon anggota KPU yang baik, obyektif dan akuntabel dimulai dari tim seleksi yang terpilih memiliki independensi dan integritas yang mumpuni. Tak mungkin mengharapkan hasil seleksi penyelenggara pemilu (KPU) yang baik bila dalam tim seleksi tak memiliki independensi dan integritas. Logikanya tim seleksi harus mempunyai integritas lebih dari para peserta seleksi, dan dalam menjalankan proses seleksi bebas pengaruh dan intervensi dari pihak manapun. Meskipun keanggotaan tim seleksi kali ini semua akademisi dan beberapa orang adalah kawan baik yang saya tahu memiliki jejak rekam integritas yang baik, namun tetap harus membentengi diri agar tidak jatuh pada kepentingan kelompok, karena tim seleksi kali ini juga oleh seorang kawan lain menyebut kental dengan representasi kelompok. Kata kunci yang paling penting bagi tim seleksi adalah memiliki integritas yang andal. Integritas menurut saya menjadi penting, mengingat tim seleksi akan menghadapi banyak tekanan, godaan dan lobi dari para peserta seleksi, elit-elit politik serta dari kerabat atau saudara, ataupun bahkan titipan-titipan dari organisasi yang telah membesarkan nama anggota tim seleksi.
Menjadi penyelenggara pemilu sekarang ini begitu menjanjikan secara ekonomi, dan tentu saja kebanggaan. Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota, penghasilan anggota KPU mencapai dua digit (20 jutaan) ditambah sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, sehingga saat ini animo masyarakat menjadi komisioner KPU begitu tinggi.
Di tengah animo yang besar itu tentu akan melahirkan persaingan yang ketat dan berbagai tarikan kepentingan. Dalam tahapan tes tertulis, saya pikir akan berlangsung obyektif karena menggunakan metode computer assisted test (CAT), demikian halnya tes psikologi dan kesehatan namun tahapan selanjutnya-wawancara, tim seleksi harus mengedepankan integritas, kompetisi secara sehat dan akuntabel. Sabagai kawan, saya berharap tim seleksi harus professional dan jauh dari segala kepentingan kelompok, karena kepentingan sejatihnya adalah kepentingan negara dan bangsa dimana harus melahirkan penyelenggara (anggota KPU) yang bukan hanya berkemampuan dari sisi pengetahuan pemilu, namun juga pada mereka yang memiliki mentalitas yang baik dan jejak rekam integritas yang sudah teruji. Selain itu, tim seleksi juga harus menjauhkan diri dari isu-isu SARA atau kedaerahan, dengan begitu maka semua orang akan mempunyai hak yang sama untuk duduk menjadi komisioner KPU di wilayah ini. (Dr.H. Kasman Jaya Saad, M.Si, Dosen Universitas Alkhairaat Palu)