Bantaya Restoratif Justice,  Penegakan Hukum di Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal

  • Whatsapp
Wakil Wali Kota Palu Reny A. Lamadjido meresmikan Bantaya Restoratif Justice Mosipakabelo Adhyaksa di Kelurahan Talise Valangguni, Kamis, (26/1/2023) pagi.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Wakil Wali Kota Palu Reny A. Lamadjido meresmikan  Bantaya Restoratif Justice Mosipakabelo Adhyaksa, Kamis, (26/1/2023) pagi. Peresmian tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Talise Valangguni, Jalan Dayodara Kota Palu.Turut hadir sejumlah pejabat pemkot, forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palu Ansyar Sutidadi dalam laporannya menyampaikan kehadiran Bantaya Restoratif Jusctice ini untuk mewujudkan ketertiban, masyarakat dengan kolaborasi mitra pemerintah dan Kejaksaan Tinggi  meresmikan Bantaya Restoratif Justice sebagai rumah tempat pelaksanaan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan perkara pidana ringan di masyarakat setempat.

Nantinya, lanjut Anstar, lembaga ini akan  bekerjasama dengan RSUD Anutapura dengan menyediakan fasilitas Balai rehabilitas Mosipakabelo Adhyaksa berbentuk rumah rawat inap sebagai tempat rehabilitasi korban narkotika.

Pembukaan peresmian Bantaya Restoratif Justice tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Kota Palu, Pemerintah Kota Palu, BNN kota Palu, Camat, direktur RSUD Anutapura secara virtual, satgas Pancasila, lurah Se-kota Palu, ketua lembaga adat se-kota Palu, ketua LPM se-kota Palu, dan sebagian tokoh masyarakat.

Sementara itu Wakil Wali Kota Palu dr Reny Lamadjido dalam sambutannya mengatakan dengan adanya program restoratif justice ini dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum di kelurahan sendiri tanpa berurusan langsung dengan kejaksaan. “Dengan ini dapat menyelesaikan permasalahan hukum di kelurahan sendiri, terkadang kita takut jika harus berhadapan dengan jaksa”, ujar Reny dalam sambutannya.

Mirisnya, lanjut Reny, sesuai data bahwa Sulawesi Tengah menduduki peringkat keempat kriminal narkotika dan khususnya kota Palu bahkan menduduki peringkat pertama.

Hal itu pun dibenarkan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tengah  Agus Salim yang mengungapkan dalam penanganannya, kasus kriminal tertinggi adalah narkotika.”Angka Kriminal paling tinggi adalah narkotika”, bebernya.

Maka dari itu, lanjut Agussalim, adanya program ini sangatlah tepat dalam membantu menegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Ditambahkan kearifan lokal dengan musyawarah mufakat perlu dikedepankan sedangkan pengadilan adalah merupakan senjata terakhir dalam setiap menyelesaikan masalah.  “Sesuai adagium Ultimum Remedium, dalam menegakan hukum proses penyelesaian yang terakhir adalah pengadilan, kalau ada musyawarah mufakat mengapa tidak?,” pungkasnya.

Selain  peresmian di kantor kelurahan Talise Valangguni tersebut, di hari yang sama pemerintah kota Palu juga meresmikan rumah rawat inap Mosipakabelo Adhyaksa di RSUD Anutapura.(SCW)

Pos terkait