PALU- Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah Abbas H Rahim mengatakan Komisi Informasi harus menjadi ikon keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah. KI harus menjadi contoh bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten dan Kota. ‘’Kita harus menjadi contoh dan menjadi ikon keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah,’’ tegas Abbas H Rahim dalam Focus Discussion Grup (FGD) bertemakan Menggapai Sulteng Informatif yang berlangsung di salah satu café di Kota Palu, Sabtu (3/12/2022) pagi.
Sebagai lembaga mandiri yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Abbas, Komisi Informasi harus bisa menginsipirasi atau mencerahkan masyarakat. Meski di sisi lain tentunya juga masyarakat diharapkan bisa memberikan masukan atau saran jika mendapatkan atau melihat sebuah masalah terutama di lingkungan pemerintahan.’’Kami minta masukan , apa yang harus digenjot dalam menjalankan tugas keterbukaan informasi public,’’ujarnya.
Kepada wartawan, Abbas juga menyampaikan jika Komisi Informasi akan selalu bersifat terbuka kepada wartawan terutama jika menghadapi kendala dalam mencari atau membutuhkan data/informasi. Demikian halnya dengan masyarakat, pihaknya akan selalu merespon dan menindaklanjutinya meski kemudian harus melalui jalur persidangan setelah terjadi sengketa.
Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Sutrisno Yusuf membeberkan sepanjang tahun 2022, pihaknya menangani 11 kasus sengketa informasi baik secara personal maupun kelembagaan di Kabupaten Kota di Sulawesi Tengah. Dari sebelas kasus tersebut, lanjut dia, masih ada satu kasus yang belum diputuskan. ‘’Namun tinggal dibacakan keputusannya,’’terangnya.
Focus Discusion Grup ini juga dihadiri oleh komisioner lainnya yakni Ridwan Laki yang merupakan Kepala Bidang Kelembagaan dan Henny Hasna Ingolo, Kepala Bidang Advokasi, Edikasi dan Sosialisasi Informasi.(sam)