TIGA DOSA BESAR PENDIDIKAN

  • Whatsapp
kegiatan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi di aula Fakultas Kedokteran Unisa Palu, Kamis (17/11/2022) pagi.(ist)

Pagi tadi (17/11/2022), saya memoderatori kegiatan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi di aula Fakultas Kedokteran Unisa Palu. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Suwardi Bayu,S.Sos,M.Si dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek dan Munawir S. Razak, S.IP., M.A Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI Sulteng Gorontalo dan Sulut. Kegiatan berlangsung secara hibrid (off dan on line) dihadiri unsur pimpinan dan mahasiswa perguruan tinggi yang ada dari ketiga propinsi dalam layanan LLDIKTI wilayah XVI. Dan dilanjutkan deklarasi penolakan 3 dosa dan anti korupsi oleh pimpinan perguruan tinggi dan mahasiswa yang hadir

Tiga dosa yang menjadi tantangan dunia pendidikan, termasuk di perguruan tinggi itu adalah Intoleransi, Perundungan (bullying) dan Kekerasan Seksual. Dalam pemaparannya  nara sumber mengingat pimpinan perguruan tinggi untuk lebih melibatkan diri dalam melakukan tindakan pencegahan terhadap tiga dosa pendidikan itu. Tujuan hadirnya Permendikbud No.30 dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga di lingkungan kampus dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Dalam peraturan yang terdiri dari 58 pasal tersebut, disebutkan sejumlah kewajiban perguruan tinggi dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Pelaksanaan pendidikan tinggi sesungguhnya berfungsi untuk melahirkan anak didik yang berintegritas, terampil dan memiliki kecerdasan sosial di mana mereka akan lebih memahami lingkungan dan karakter masyarakat yang berbeda-beda, sehingga menjadi pribadi yang lebih bermartabat. Olehnya perguruan tinggi harusnya bebas dari 3 dosa besar itu, karena esensi dari merdeka belajar  adalah peserta didik dan pendidik merdeka tanpa paksaan dan tekanan dalam mengembangkan kreativitas, nalar kritis, dan inovasinya.

Perilaku intoleransi merupakan perilaku yang negatif, yang tidak dapat menerima perbedaan. Intoleransi merupakan lawan dari kata toleransi. Secara istilah, toleransi adalah sikap saling menghormati dan menghargai antarin dividu atau antar kelompok lingkungan masyarakat tertentu.Sikap toleransi harus dikedepankan dalam kehidupan untuk menghadapi perbedaan. Dari penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa intoleransi adalah sikap yang tidak seharusnya ada dalam diri peserta didik dan tenaga pendidik. Itu sebab perguruan tinggi memeliki kewajiban menciptakan iklim sosial yang merangkul keberagaman, bukan memaksa untuk seragam.

Perilaku perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal maupun fisik yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan. Perundungan dianggap terjadi bila seseorang merasa tidak nyaman dan sakit hati atas perbuatan orang lain. Perundungan dapat diibaratkan sebagai benih dari banyak kekerasan lain, misalnya seperti, tawuran, intimidasi, pengeroyokan, pembunuhan, dan sebagainya. Dampaknya secara akademis misalnya  akan menyebabkan penurunan prestasi akademis, penurunan tingkat kehadiran serta berkurangnya minat pada tugas dan kegiatan kampus lainnya, ujungnya mereka yang sering dibully bisa berhenti kuliah atau dropout.

Sementara kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.  Komnas perempuan melaporkan pada periode tahun 2015-2021 ada 67 kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan yakni kekerasan seksual 87,91 persen, psikis dan diskriminasi 8,8 persen. Lalu, kekerasan fisik 1,1 persen. Perguruan tinggi menempati urutan pertama untuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan 35 kasus pada tahun 2015 hingga 2021

Kejadian demi kejadian dosa besar yang terjadi  di lingkungan kampus, terbukti dengan data yang ditunjukkan. Data-data tersebut memang mengkhawatirkan. Namun, bukan berarti sudah tidak ada harapan. Yang terpenting adalah bagaimana para pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi terus berupaya melakukan edukasi dan memperbanyak forum yang mewadahi interaksi-interaksi personal dan sosial di kalangan masyarakat kampus dalam mencerahkan dan menangkal perilaku buruk baik dalam bentuk intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual serta perilaku korupsi. 

Dan diakhir sosialisasi itu saya mengajak peserta untuk lebih menyelam lebih dalam melampaui definisi yang telah dipahami, tidak sekedar mengakui (rekognisi) dan deklarasi, namun lebih memasifkan perjuangan, menguatkan jejaring antar gerakan, dan meningkatkan semangat militansi melawan dosa besar itu secara bersama, dan terus bergerak bersama serta mengambil bagian dalam menciptakan pendidikan yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi semua tanpa pemaksaan dan kekerasan.(Dr. H. Kasman Jaya, M.Si, Dosen Universitas Alkhairaat Palu)

Pos terkait