KPU Palu Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Parpol

  • Whatsapp
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid (mengenakan masker) saat membuka rakor persiapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol calon peserta pemilu tahun 2024, Senin (26/9/2022) sore.(syamsuddin/mediasulawesi.id)

PALU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan rapat koordinasi persiapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di Santika Hotel Palu, Senin (26/9/2022) sore. Selain pengurus parpol, rakor juga diikuti puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan online.

Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid dalam sambutannya sekaligus membuka rapat koordinasi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk saling membantu pengurus parpol dalam melakukan perbaikan terkait keanggotaan dalam rangka mengikuti pemilu tahun 2024 mendatang.

Ia pun mengingatkan parpol agar dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan perbaikan terhadap hal yang kurang atau ganda. Demikian halnya pelibatan media diharapkan untuk mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat luas. Selain itu kata Agus, pelibatan media juga sebagai bentuk transparansi dari semua tahapan pelaksanaan pemilu.

Ditambahkan, rakor bersama pengurus parpol ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 346 tahun 2022 atas perubahan ketiga keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu serta anggota DPR RI dan DPRD.

Sementara itu, Devisi Teknis KPU Kota Palu, Iskandar Lembah dalam materinya menguraikan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik. Tahapan perbaikan sudah berlangsung sejak 15 September dan berakhir 28 September 2022 nanti. ‘’Jadi tinggal dua hari waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan admininstrasi parpol yang akan ikut dalam pemilu 2024 mendatang,’’tandasnya.

Selain tahapan perbaikan dan tindak lanjut, Iskandar juga membahas tentang adanya potensi tidak memenuhi syarat (TMS) seperti anggota TNI/Polri, ASN, kepala desa, pegawai BUMN hingga penyelenggara pemilu. Demikian halnya dengan usia yang belum sampai 17 tahun tapi sudah menikah. Potensi lain untuk tidak memenuhi syarat adalah tidak validnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bisa jadi tidak terbaca di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). (sam)

Pos terkait