LUWUK- Hadiri diskusi publik dengan topik “Peningkatan Pemahaman Hukum Dalam Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Publik” yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Banggai, Dr. Mardiman Sane, SH., MH menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah wajib untuk diawasi.“Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah wajib diawasi. Kenapa? karena yang namanya manusia pasti ada kesalahannya, kesempurnaan hanya milik Tuhan!” ucapnya. Sabtu, (25/6/2022).
Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa, ada enam Instansi/lembaga dan non Instansi dalam menjalankan kepengawasan terhadap pemerintahan seperti, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ombudsman, Ormas/LSM, Insan Pers, Legislatif, dan Non Lembaga atau Demonstrasi.“Jadi ke enam inilah yang dapat mengawasi kebijakan pemerintah dan telah diatur dalam Undang-undang. Jadi, apa yang dilakukan teman-teman dilapangan, Demonstrasi itu adalah bentuk mengawasi kebijakan pemerintah,” terang Mardiman.
Tak lupa, Dr. Mardiman pun juga berharap agar mahasiswa tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu benar dan sesuai dengan fakta yang ada.“Pelajari dulu akar permasalahannya kemudian menyampaikan aspirasi. Silahkan sampaikan kritik jika kebijakan bertentangan dengan Undang-undang,” tandas Dr. Mardiman Sane, SH., MH. (ENOS)