PASANGKAYU – Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Hj Alwiaty SH, memastikan berbagai sorotan di DPRD sampai saat ini semua masih berproses termasuk dana non kapitasi.Olehnya itu, disayangkan jika ada pendapat lain, yang keluar DPRD menyimpulkan adanya penyelewengan dana di daerah dan sebagainya. “Di lembaga DPRD teman-teman masih berproses belum ada kesimpulan hasil adanya penyelewengan dana. Ini saya sampaikan agar jangan ada opini berkembang bahwa DPRD sudah memutuskan adanya penyelewengan,” katanya, Minggu petang (6/6/2021).
Terlepas dari itu, Alwiaty menginginkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera memberikan kejelasan soal nasib ratusan bahkan ribuan warga yang tidak aktif kepesertaannya di BPJS karena tidak lagi dalam tanggungan APBD Provinsi Sulawesi Barat. “Semua sorotan yang berpolemik di dewan saat ini, saya pastikan masih berproses. Sekarang banyak dikeluhkan masyarakat mereka yang tidak lagi dibayarkan Provinsi kepesertaannya di BPJS,” jelasnya.
Ketua DPRD Perempuan pertama di Pasangkayu ini, mendesak Bupati dan Wakil Bupati H Yaumil-Hj Herny agar bisa mengambil langkah strategis menyelamatkan warga dengan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS menjadi tanggungan pemerintah. “Karena ini, menyangkut orang banyak. Setiap kami turun di masyarakat mereka mengeluhkan itu,” Paparnya.
Disampaikan, bahwa ada fakta lapangan dimana ada masyarakat yang terdapat lima orang dalam satu KK, dua diantaranya terpaksa tidak lagi aktif di BPJS sejak diputuskan dari provinsi. “Masyarakat ingin ada informasi pasti dari pemerintah, karena ada sebagian yang belum mengetahui apakah kepesertaannya di BPJS masih aktif atau tidak. Kadang-kadang masyarakat mengetahui nanti ketika sakit. Ini tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.
Untuk itu, Alwiaty menyarankan agar Pemda segera ambil langkah. Di Samping itu, agar Dinas terkait segera menyampaikan ke masyarakat mengenai data-data yang tidak lagi aktif di BPJS. “Dan berharap pendataannya ke depan benar-benar mengikuti regulasi yang ada. Bantuan harus tepat sasaran, dipastikan penerima adalah orang yang layak menerima melalui data DTKS, ” tandasnya. (egi)