PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap satu pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Jl .Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Pelaku berinisial MFB (19) merupakan seorang pelajar tinggal di Kelurahan Tatanga diringkus pada, Kamis (24/3/2022), Sore.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno ,S.I.K.M.I.K mengatakan, penangkapan berawal dari informasi diterima pada, Kamis (17/3/2022), lalu. Bahwa terduga merupakan penyalaguna Narkotika jenis Sabu, dengan melakukan transaksi jual beli.”Dan juga mengedarkanya di sekitaran wilayah Tatanga, Kota Palu. Terutama di lokasi tempat pemotongan hewan,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Bayu menjelaskan, dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Untuk mengetahui identitas dan juga aktifitas terduga.Kemudian setelah dilakukan pulbaket, serta diperoleh informasi yang akurat.Dipastikan terduga pelaku tinggal di wilayah Jl Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kota Palu.”Sehingga sore tadi, dilakukan penindakan terhadap terduga. Ditemukan barang bukti diduga Sabu sebanyak 9 paket plastik klip,” kata Bayu Indra Wiguno.
“Kemudian terduga langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut,” jelasnya menuturkan.
Barang bukti disita, sembilan paket plastik diduga Sabu, terdiri dari lima paket ukuran besar, dua ukuran sedang, dan dua ukuran kecil, dengan berat bruto 291,38 gram.Kemudian 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip bekas pembungkus Sabu, 2 sendok teebuat dari pipet, 3 sendok makan, brankas kecil merk carl, dompet hitam, uang Rp 700 ribu, dan HP Oppo A54 biru.(sam)