PALU-Kabar gembira bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah. Bulan depan (April,red), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Lingkup Pemprov Sulawesi Tengah akan dibayarkan. Hal ini diungkapkan Penjabat Sekda Provinsi Sulteng Ir.H.M.Faizal Mang,MM usai mengikuti rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, pada Kamis (24/3).
Menurutnya, kebijakan TPP diatur dalam PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pasal 58 menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan ASN atas persetujuan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.”Alhamdulillah, Kemendagri telah mengeluarkan hasil Fasilitasi Rapergub tentang TPP yang ditindaklanjuti dengan penetapan Pergub Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2022,”tutur Ketua TAPD Pemprov.Sulteng,H.M.Faizal Mang. Dengan dibayarkan TPP, Ia berharap ASN Lingkup Pemprov.Sulteng dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kinerja serta menyiapkan persyaratan pembayaran, diantaranya laporan harian dan rekapitulasi kehadiran.”Insya Allah, April kita bayarkan dan teknis pembayaran diserahkan ke BPKAD,”pungkasnya.(sam