Pansus DPRD Pasangkayu Paripurnakan Tiga Ranperda

  • Whatsapp
Rapat paripurna DPRD Pasangkayu agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasangkayu terhadap Rancanga Peraturan Daerah (Ranpera) dibahas di DPRD Pasangkayu, Selasa (22/3/2022).(ist)

PASANGKAYU – Rapat paripurna DPRD Pasangkayu agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasangkayu terhadap Rancanga Peraturan Daerah (Ranpera) dibahas di DPRD Pasangkayu, Selasa (22/3/2022).Ranpera tersebut ada tiga, yakni pelayanan perizinan terpadu satu pintuh  Rumah potong hewan, dan pencegahan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.Rapat paripurna DPRD pasangkayu di pimpin ketua DPRD pasangkayu Hj. Alwiaty SH, didampingi wakil ketua II Erwi dan di hadiri beberapa anggota lainnya.

Ketua DPRD Pasangkayu menyatakan bahwa ,rapat paripurna DPRD kabupaten pasangkayu berdasarka peraturan tentang tatib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pasangkayu.Di jelaskan bahwa dalam peraturan tentang DPRD membentuk alat peraga pembentukan panitia khusus untuk membahas suatu ranperda, atau membahas dokumen pemerintah daerah lainnya.

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Kabag persidanga Rahni pada saat membacakan tentang peraturan pembentukan  nomor 4 tahun 2022, tentang penetapan pembentukan panitia khusus DPRD Pasangkayu untuk membahas tiga rancangan peraturan pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu tersebut.

Karena itu DPRD Pasangkayu membentuk tim pantai khusus tentang tiga ranperda yaitu, tentang peraturan pemberantasan penyalahguna pengedar hitam norkotika, tentang peraturan rumah potong hewan,dan tentang peraturan perizinan terpadu satu pintuh  di pasangkayu 22 tahun 2022.

Adapun anggaran yang gunakan dari ABPD melalui sekertaris dewan perwakilan rakyat daerah ,dan berlaku setelah di sahkan rancangan  pembentuka panitia khusus pansus untuk membahas tiga rancangan peraturan ranperda pemerintah daerah kabupaten pasangkayu tersebut.

Inilah nama akan membahas tentang peraturan pemberantasan penyelaguaan pengedar hitam narkotika yaitu , Hj.Alwiaty SH Koordinator, Azis Kulla dari Fraksi hati nurani membangun, Hasriani Fraksi Golkar, Mansur Majid Fraksi Golkar, H.Andi Enong Fraksi terdepan, Srihayati Fraksi terdepan, Misrad ABD Karim Fraksi Gerindra ,Nurlatif Fraksi PDIP, Jurana SE Fraksi Nasdem, Yani Pepi Fraksi Partai Perindo.

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Susunan tentang rancangan perubahan rumah potong hewan yaitu, Koordinator wakil ketua II Irfandi Yaumil, Mirwan Fraksi hati nurani membangun, Andi Yusup Fraksi hati nurani membangun, Herman Yunus Fraksi hati nurani membangun, H.Mahmud Kabo Fraksi Golkar, I.putu Suardana Fraksi PDIP, Muh Syukur Fraksi Nasdem, Rio Atma Putra Fraksi Perindo, Lubis Fraksi Perindo, Adi Kadir.

Susunan rancangan pembentuka peraturan pemerintah daerah, tentang peraturan perizinan terpadu satu pintuh. Yaitu wakil ketua II Erwi sebagai Koordinator , H.Syamsul Faizal Fraksi hati nurani membangun, Alimuddin Fraksi hati nurani membangun, H. Saifuddin Andi Baso Fraksi Golkar, Nasruddin Fraksi Golkar, H. Hamsah Fraksi Gerindra, Muslihat Kamaluddin Fraksi terdepan, H.Lukman Said Fraksi PDIP, Karma Yunus Fraksi Nasdem, Abdul Muis Fraksi Perindo,” tuturnya.(amri)

Pos terkait