PALU- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 kembali diterapkan di Kota Palu sejak 15 Februari 2022 menyusul melonjaknya kembali kasus corona. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Trisno Yulianto meminta kepada para pelaku usaha untuk menyiapkan scan barcode peduli lindungi.
Selain itu,kata Trisno, untuk kafe-kafe yang letaknya di pinggir jalan dan memiliki banyak pintu masuk di wajibkan untuk menjaga jarak antar pengunjung yang datang, serta memperketat protokol kesehatan.
“Mulai 15 February Kemarin itukan kita sudah di nyatakan level 3, jadi fokus kita sekarang kepada pelaku usaha dan juga masyarakat. Dan untuk pelaku usaha harus menyiapkan scan barcode Peduli lindungi dan untuk jam Operasional hanya sampai jam 10 malam.”ujar Trisno saat di wawancarai mediasulawesi.id melalui via WhatsApp, pada Jumat (18/02/2022)
Dan untuk para pelaku usaha yang ketahuan melanggar aturan yang telah di tetapkan maka akan di beri sangsi berupa sembako.”Kalau nanti ada pelaku usaha yang melanggar jam operasional atau ketahuan tidak menerapkan scan barcode peduli lindungi maka akan kita beri sangsi berupa sembako, dimana nantinya sembako yang mereka berikan tersebut akan kami berikan kepada yang isolasi mandiri.”ucapnya
Ia juga mengajak seluruh masyarakat kota palu agar bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19 di kota palu. Agar tidak kembali masuk dalam daftar zona merah. (NDY)