Bawa Sabu 95 Kilo, Pemilik Kapal Aisyah Divonis Mati

  • Whatsapp
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Donggala menjatuhkan vonis pidana mati terhadap nahkoda sekaligus pemilik kapal Aisyah 25, Alfian Awumbas Bin Morens (50), Rabu (09/2/2022) siang.(ist)

DONGGALA- Majelis hakim Pengadilan Negeri  Donggala menjatuhkan vonis pidana mati terhadap nahkoda sekaligus pemilik kapal Aisyah 25, Alfian Awumbas Bin Morens (50 tahun) . Terdakwa dianggap terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu seberat, 95, 062 gram atau 95 kilogram.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut terdakwa hukuman mati. Selain Alfian, dua terdakwa lainya Jaherang Bin Muhamad Tahir, Mas’ud Bin Usman (46) , Huston Jumadi Amrullah (meninggal dunia), masing-masing dalam berkas terpisah, divonis pidana seumur hidup.

Dalam amar putusan siding yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Donggala, Rabu (9/2/2022) siang, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram atau 95 kg. “Sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H dan Armawan, S.H., M.H., Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., sebagai hakim anggota .

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Dalam Majelis hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi para terdakwa, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dibawa oleh terdakwa sangat besar dengan total berat 95 kilogram.”Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas negara. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” bebernya

Ia menambahkan, adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Alfian Awumbas. Menurut majelis hakim, pemberlakukan hukuman mati dalam kejahatan-kejahatan tertentu di dalam Undang-Undang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Perbuatan terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari bos Malaysia, selanjutnya di bawa ke Bone, telah menunjukan terdakwa terlibat level peredaran gelap narkotika lintas batas negara (across national border) sehingga perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dipandang sebagai salah satu ancaman nasional dari luar (external threat) terhadap keselamatan nasional secara umum dan rakyat indonesia generasi penerus bangsa secara khusus.

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Olehnya, majelis hakim menegaskan bahwa pemilihan jenis pidana mati kepada terdakwa Alfian Awumbas merupakan komitmen tegas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari massif dan meluasnya peredaran gelap narkotika.” yang menyasar negara Indonesia dengan jumlah populasi besar sebagai negara potensial bagi pasar gelap narkotika,”pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rifaizal menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim. ” Sembari memaksimalkan waktu 7 hari untuk kita pikir,” pungkas kepala seksi pidana umum Kejari Donggala.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Direktur Perkumpulan Cahaya Keadilan Celebes, H. Muhtar mengatakan, akan mengajukan upaya banding, jika para terdakwa memberikan kuasa hukum banding.

Dalam dakwaan dibacakan JPU Nurrochmad Ardhianto menguraikan, Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 14 April 2021.

Ia mengatakan, terdakwa Alfian dan Jaherang membawa sebanyak 89 bungkus paket sabu, berisi dalam enam buah karung, berat keseluruhannya 95.062 gram atau 95 kilogram. Sabu itu dijemput di Pulau Bunyu, kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan satu unit unit Kapal Aisah 25 milik terdakwa Alfian.

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Dia menerangkan, terdakwa Alfian dijanjikan akan diberikan uang Rp150 juta bila berhasil mengantarkan paket tersebut, oleh bos Malaysia yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO).Huston Jumadi lalu mengajak Mas’ud menjemput sabu, Mas’ud dijanjikan oleh Huston akan diberi upah Rp50 juta.

Mereka lalu menggunakan mobil pick up menuju Pelabuhan Bajoe, tempat kesepakatan untuk menyerahkan sabu, yang diantarkan Alfian dan Jaherang, Ahad 18 April 2021.Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut, kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.

Mas’ud berhasil ditangkap, sedangkan Huston yang mencoba melarikan diri, terpaksa ditembak kakinya oleh petugas kepolisian. Naasnya, di perjalanan menuju rumah sakit Huston meregang nyawa. (sam)

Pos terkait